Satreskrim Polres Situbondo Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar

12 - May - 2025, 06:46

Tujuh terduga pelaku kasus kekerasan terhadap warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo saat diamankan di Mapolres Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)


JATIMTIMES - Pelaku kasus pengeroyokan terhadap Taufiq Hidayatullah, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan Ada tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Semberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada bulan Oktober 2024 lalu.

Baca Juga : Lepas Calon Jemaah Haji, Bupati Mas Rio: Tolong Doakan Kabupaten Situbondo Agar Lebih Baik

"Ketujuh terduga pelaku itu adalah M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) semuanya sudah kami amankan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pengeroyokan itu," ujar AKP Agung, Senin (12/05/2205).

Tidak hanya itu, AKP Agung juga menjelaskan, akibat pengeroyokan tersebut, korban Taufik mengalami luka di bagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri. 

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada bulan Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polsek Banyuputih itu, bermula saar korban bersama para tersangka sedang melakukan musyawarah terkait hilangnya motor di wilayah Kecamatan Jangkar.

Namun, kata Agung, dalam pertemuan itu  ada tuduhan jika yang mengambil motor itu tersangka D, sehingga  membuat marah hingga terjadi pengeroyokan.

"Pengeroyokan itu diawali salah paham, karena D merasa tidak mencuri  hingga melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata AKP Agung kepada JATIMTIMES.

Baca Juga : Aksi Pelemparan Bus Persik Kediri Ditangani Satreskrim Polres Malang

Selain mengamankan tujuh pelaku, lanjut Agung, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya sebilah clurit dan satu buah jaket. 

"Untuk para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tegasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, situbondo, pengeroyokan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette