Warga Kaliwining Laporkan Lembaga PAUD ke Polres Jember, Lakukan Perusakan dan Penyerobotan Lahan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
09 - May - 2025, 06:10
JATIMTIMES - Holik warga Dusun Loji Kidul Desa Kaliwining Rambipuji Jember, Senin 5 Mei 2025 lalu, melaporkan salah satu Lembaga PAUD di desanya ke Mapolres Jember.
Hal ini menyusul rumah dan tanahnya dirusak dan diserobot oleh pengurus Yayasan dari Lembaga PAUD MH. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga membangun gedung dua lantai di lahan miliknya.
Baca Juga : Monitoring ILP, TP PKK Silo Lakukan Kunjungan ke Desa Sidomulyo
Holik menjelaskan, bahwa jauh hari sebelumnya, tanah milik ahli warisnya tidak pernah ada masalah. Namun pada tahun 2024, tembok rumahnya dibongkar dan dirikan bangunan sekolah.
Ihya Ulumuddin, kuasa hukum Holik menyatakan, bahwa saat tembok rumah kliennya dibongkar, sudah ada upaya pencegahan dan teguran kepada pekerja. Namun hal ini tidak dihiraukan, baik oleh kepala sekolah maupun pihak yayasan. Sehingga pihaknya melaporkan kasus perusakan ke Mapolsek Rambipuji.
“Kasus ini sempat dilaporkan oleh Holik salah satu ahli waris kepada pihak Polsek Rambipuji. Namun hanya sebatas pertemuan atau mediasi yang tidak ada berita acaranya dan pembangunan itu tetap dilaksanakan,” ujar Udik, panggilan Ihya Ulumiddin.
Masih kata Udik, sudah setahun laporannya di Mapolsek Rambipuji tidak ada perkembangan. Bahkan pembangunan tetap dilakukan dan kini berdiri bangunan dua lantai. Akhirnya, Holik melakukan pelaporan ke Polres Jember untuk mendapatkan keadilan.
“Jika saat itu ada ucapan permisi atau kulo nuwun dulu tidak akan ada masalah seperti ini. Oleh Pak Holik sudah ditegur namun tidak diindahkan dan saat itu dilaporkan ke Polsek Rambipuji. Akhirnya sampai sekarang malah tidak ada penyelesaian,” kata Udik.
Terkait hal itu Holik dan Kuasa Hukumnya melapor ke Polres Jember dengan laporan tertulis tanda terima no B/839/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 untuk mendapatkan keadilan.
Udik berharap kasus pidananya dulu yang harus diproses agar masyarakat yang melapor ke pihak berwajib mendapatkan keadilan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya