Catat! Ini Daftar 44 Pecahan Uang Rupiah yang Tak Berlaku, Ada yang Masih Bisa Ditukar

02 - May - 2025, 01:03

Penampakan uang kertas Rp 100 TE 1984 yang jangka waktu penukarannya sampai 24 September 2028. (Foto: laman BI)


JATIMTIMES - Bank Indonesia (BI) telah mencabut peredaran sejumlah pecahan uang Rupiah dari berbagai tahun emisi. Uang-uang ini secara resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun, sebagian di antaranya masih bisa ditukarkan selama masa penukarannya belum berakhir. 

Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dilakukan berdasarkan peraturan resmi dari BI. Informasi tersebut diumumkan lewat berbagai media, seperti situs resmi BI, surat kabar, televisi, media sosial, hingga radio. 

Baca Juga : Menenun Masa Depan Lewat CSR SIER di Rutan Perempuan Surabaya

BI menetapkan bahwa uang yang telah dicabut masa edarnya masih bisa ditukarkan maksimal selama 10 tahun sejak tanggal pencabutannya. Penukaran bisa dilakukan melalui kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. 

Per-Jumat, 2 Mei 2025, tercatat sebanyak 44 pecahan uang Rupiah, baik uang kertas maupun logam, telah dicabut dari peredaran. Dimana 4 diantaranya telah habis masa berlakunya yakni pada 30 April 2025 lalu. Berikut rinciannya, sebagaimana dilansir dari laman resmi BI: 

Uang Kertas

1. Rp 10.000 TE 1979
• Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.  

2. Rp 5.000 TE 1980
• Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.  

3. Rp 1.000 TE 1980
• Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.  

4. Rp 500 TE 1982
• Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 30 April 2025.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 30 April 1995.  

5. Rp 100 TE 1984
• Tanggal pencabutan: 25 September 1995.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 24 September 2028.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di kantor perwakilan BI dalam negeri: 24 September 1998.  

6. Rp 10.000 TE 1985
• Tanggal pencabutan: 25 September 1995.
• Jangka waktu dan tempat penukaran di Kantor Pusat BI: 24 September 2028...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, Uang Rupiah, uang lama, penukaran uang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette