Tanggal 2 Mei Apakah Termasuk Hari Libur? Cek Disini Jawabannya!
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
01 - May - 2025, 07:22
JATIMTIMES - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tahunnya pada 2 Mei. Tanggal tersebut sesuai dengan hari kelahiran Ki Hajar Dewantara, tokoh penting yang memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi semua kalangan rakyat Indonesia.
Perayaan Hardiknas ini berdekatan dengan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei yang juga merupakan libur nasional. Lantas, tanggal 2 Mei 2025 libur atau tidak berdasarkan aturan resmi dalam SKB 3 Menteri? Pasalnya, 2 Mei 2025 merupakan hari 'terjepit' di antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.
Baca Juga : Pemkab Malang Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 1 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional. Tahun ini, hari libur tersebut jatuh pada hari Kamis.
2 Mei Bukan Termasuk Hari Libur
Tanggal 2 Mei 2025, yang jatuh pada hari Jumat, bukan merupakan hari libur nasional. Meskipun tanggal tersebut berada di antara hari libur nasional 1 Mei untuk memperingati Hari Buruh Internasional, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan sebelum atau sesudah hari libur tersebut. Oleh karena itu, pada hari Jumat tersebut, seluruh aktivitas di instansi pemerintah maupun swasta akan berjalan seperti biasa tanpa adanya tambahan waktu libur.
Jika ingin menikmati waktu libur lebih panjang dan mendapatkan long weekend, kita dapat mengajukan cuti kepada perusahaan. Hal ini karena tidak ada aturan libur khusus yang berlaku untuk tanggal 2 Mei, sehingga cuti menjadi pilihan bagi mereka yang ingin memperpanjang waktu istirahat.
Sejarah Hari Pendidikan Nasional
Hari Pendidikan Nasional ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 316 Tahun 1959 tentang tentang Hari-Hari Nasional Jang Bukan Hari Libur. Pada peraturan ini, Hardiknas ditetapkan bersama Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Angkatan Perang 5 Oktober, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Hari Pahlawan 10 November, dan Hari Ibu 22 Desember...