Produk Berlabel Halal Terkontaminasi Babi, Begini Analisis Supervisor Mutu LPH UIN Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
26 - Apr - 2025, 05:06
JATIMTIMES - Ironi menyeruak di tengah upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia. Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mencengangkan. Yakni 9 produk makanan, termasuk 7 yang sudah bersertifikat halal, terkontaminasi unsur babi (porcine).
Kasus ini memantik kegelisahan publik, terutama karena produk-produk tersebut lolos audit, sidang fatwa, dan telah beredar luas di pasaran.
Berdasarkan siaran pers BPJPH No. 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 dan BPOM No. KS.01.01.2.06.24.05 (21 April 2025), produk yang terdeteksi porcine didominasi marshmallow dan gelatin impor asal China. Produk tersebut antara lain :
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian leci, jeruk, stroberi, anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
6. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
8. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat
9. Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan).
Baca Juga : Tangani Temuan Limbah Medis TPA Supit Urang, Wali Kota Malang Ajak Polisi Turun Tangan
Pertanyaan kritis muncul: Bagaimana produk-produk ini bisa menyandang label halal?
Moh. Taufiq MSi, supervisor mutu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, memaparkan analisis mendalam. Pertama, produk tersebut memperoleh sertifikat halal setelah melalui beberapa tahapan yang mencakup pemeriksaan dokumen yang terkait dengan sistem jaminan produk halal.
Proses tersebut melibatkan verifikasi dokumen mengenai bahan yang digunakan, baik bahan baku, tambahan, maupun bahan penolong, serta matriks yang membandingkan bahan dan produk, alur produksi, hingga dokumen yang mengonfirmasi ketertelusuran bahan. Setelah melakukan pemeriksaan, auditor menyatakan bahwa seluruh tahapan produksi memenuhi syarat sesuai dengan sistem jaminan produk halal yang diterapkan, tanpa adanya bukti kontaminasi najis, bahan haram, atau unsur babi selama proses produksi.
Berdasarkan temuan ini, auditor tentunya menilai produk tersebut pantas untuk disidangkan dan diberikan fatwa halal oleh MUI...