Penjelasan Zulham DPRD Kabupaten Malang Ihwal Domisili SPMB Penerimaan Siswa Baru: Tak Ada Zonasi

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

25 - Apr - 2025, 09:23

Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok (kanan) saat memimpin rapat Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang turut membahas ketentuan domisili pada SPMB yang berlangsung Kamis (24/4/2025). (Foto: Zulham for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2025 tak lagi menggunakan sistem zonasi. Sebaliknya, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang nantinya berlaku di 2025 tersebut, akan menerapkan sistem domisili.

Kepastian tidak adanya sistem zonasi pada penerimaan siswa baru tersebut, terjalin saat rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Simak! Ini Profil Singkat 12 Bakal Calon Rektor UIN Maliki Malang Part 2

Di mana, pada agenda yang dipimpin Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok pada Kamis (24/4/2025) tersebut, turut diagendakan untuk rapat dengar pendapat antar Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Malang.

"Ketentuan itu (sistem domisili) sudah disepakati dan tahapannya akan mulai berlaku sesuai jadwal di awal Mei 2025,” ujar Zulham kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) malam.

Kesepakatan tidak adanya sistem zonasi dan kini berganti menjadi domisili tersebut, menyusul adanya istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diputuskan untuk diganti dengan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Kalau dulu, sistem zonasi inikan diukur jarak. Sehingga terkesan kaku, artinya ya yang di luar zona, ya sudah, saklek, tidak bisa masuk," tuturnya.

Sedangkan pada kebijakan baru, yakni domisili, hanya mewajibkan keterangan domisili tanpa diukur jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah. 

"Tapi hari ini pakai domisili, jadi ukuran jarak ini prioritas kedua. Bedanya, kalau domisili kan cukup keterangan dari (Pemerintah) Desa sama Kecamatan untuk membuktikan," terangnya.

Sedangkan pada kebijakan sebelumnya, yakni zonasi, sistem yang kini berlaku pada ketentuan domisili justru menjadi prioritas kedua. 

"Kalau zonasi kan itu prioritas keduanya surat domisili, sehingga tetap yang diukur jaraknya dari sekolahan. Sedangkan kalau ketentuan domisili tidak demikian, tapi itu harus satu tahun sebelum proses SPMB, jadi tidak bisa mendadak," tuturnya.

Sistem zonasi itulah yang kemudian dirasa kurang relevan untuk diterapkan di Kabupaten Malang. Sebagai contoh, diterangkan Zulham, misalnya calon siswa di Kecamatan Pagelaran. Mereka akan kesulitan mendapatkan sekolahan jika yang berlaku sistem zonasi. Sebab, sekolah yang ada di Pagelaran terkadang juga tidak masuk pada ketentuan jarak...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, spmb, zonasi, dprd kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette