Paus Fransiskus Akan Dimakamkan Besok, Apakah ke Vatikan Perlu Visa? Simak Jawabannya Disini!
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Apr - 2025, 06:33
JATIMTIMES - Paus Fransiskus yang lahir dengan nama Jorge Mario Bergoglio wafat pada 21 April 2025 di usia 88 tahun. Vatikan telah mengumumkan jadwal pemakaman mendiang Paus Fransiskus.
Basilika Santa Maria Maggiore akan menjadi tempat peristirahatan terakhir mendiang Paus Fransiskus.
Baca Juga : Tembok Penahan Tanah Ambrol, Rusak Rumah Warga Sebabkan Kerugian Rp 50 Juta
Jadwal Pemakaman Paus Fransiskus
Mengutip dari Vatican News, Vatikan mengumumkan bahwa Paus Fransiskus akan dimakamkan pada hari Sabtu (26/4/2025). Jenazah Paus Fransiskus dipindahkan ke Basilika Santo Petrus pada hari Rabu (23/4) pukul 09.00 waktu setempat untuk disemayamkan lalu dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore pada hari Sabtu (26/4) pukul 10.00 pagi.
Setelah kepergian Paus dan jadwal pemakamannya yang sudah diumumkan, Vatikan diprediksi akan menjadi tujuan utama umat Katolik dari seluruh dunia yang ingin berziarah.
Selain itu, pemilihan dan pengumuman Paus yang baru juga jadi momen yang biasanya menarik banyak wisatawan untuk berkumpul di lapangan Basilika Santo Petrus, Vatikan.
Namun pertanyaannya, apakah berkunjung ke Vatikan memerlukan Visa? Buat sobat JatimTimes yang juga bertanya-tanya soal ini bisa disimak penjelasan berikut ini:
Berkunjung ke Vatikan Perlu Visa
Vatikan adalah negara berdaulat terkecil di dunia dengan luas hanya sekitar 0,44 kilometer persegi. Meski mungil, Vatikan memiliki kedudukan sangat penting karena merupakan pusat spiritual umat Katolik di seluruh dunia.
Secara geografis, Vatikan terletak di dalam kota Roma, Italia. Hal ini menjadikannya sebagai negara dalam negara, karena seluruh akses masuk ke Vatikan hanya bisa dilakukan melalui wilayah Italia.
Alasan Berkunjung ke Vatikan Memerlukan Visa
Hal ini dikarenakan, Vatikan tidak memiliki bandara atau akses masuk mandiri dari luar, semua wisatawan yang ingin ke sana harus terlebih dulu masuk ke Italia. Untuk itu, dibutuhkan visa Schengen untuk masuk ke Italia yang merupakan bagian dari negara Schengen.
Dikutip dari website European Travel Information and Authorization System (ETIAS) pada Jumat (25/4/2025), visa Schengen memberikan izin masuk ke 29 negara di kawasan Eropa yang tergabung dalam Perjanjian Schengen, termasuk Italia...