Peserta BPU Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris

24 - Apr - 2025, 07:31

Penyerahan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia di Pawoan Situbondo, Rabu (23/04/2025) malam. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)


JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau BPJS ketenagakerjaan mandiri sebesar Rp 42 juta, di Dusun Bukolan, Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Rabu (23/04/2025) malam.

Diketahui santunan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atas nama Zainur Rudi yang berprofesi sebagai sopir dan dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Baca Juga : Toko Legendaris di Kota Malang Ludes Terbakar

Sukarlin selaku ahli waris dari mendiang Zainur mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku beruntung mendiang suaminya menjadi peserta pada program jaminan sosial pemerintah tersebut.

"Alhamdulillah mas, terima kasih saya ke BPJS Ketenagakerjaan, ini saya dapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, karena suami saya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan," ungkap Sukarlin.

Ia pun mengaku akan menggunakan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk keperluan pengajian mendiang suaminya dan sebagian untuk modal usaha.

"Untuk tahlilan suami 100 harinya sampai seribu harinya, sebagian mau saya buat usaha. Intinya saya beruntung suami saya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan saat suami saya meninggal masih menafkahi saya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yakni Sukarlin yang merupakan istri yang bersangkutan (red- Zainur).

"Zainur itu sebagai sopir sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kurang lebih 10 bulan. Karena dia sebagai peserta BPJS yang kerjaan maka dari itu disini ahli warisnya berhak mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Kebetulan peserta ini kan ikut 2 program yaitu program kecelakaan kerja sama kematian dengan iuran perbulan Rp 16.800," jelas Rokhman panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo.

Selain itu Rokhman menyampaikan jika sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian, bukan penerima upah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette