Peserta BPU Meninggal Dunia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Apr - 2025, 07:31
JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau BPJS ketenagakerjaan mandiri sebesar Rp 42 juta, di Dusun Bukolan, Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Rabu (23/04/2025) malam.
Diketahui santunan tersebut merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atas nama Zainur Rudi yang berprofesi sebagai sopir dan dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
Baca Juga : Toko Legendaris di Kota Malang Ludes Terbakar
Sukarlin selaku ahli waris dari mendiang Zainur mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku beruntung mendiang suaminya menjadi peserta pada program jaminan sosial pemerintah tersebut.
"Alhamdulillah mas, terima kasih saya ke BPJS Ketenagakerjaan, ini saya dapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta, karena suami saya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan," ungkap Sukarlin.
Ia pun mengaku akan menggunakan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan itu untuk keperluan pengajian mendiang suaminya dan sebagian untuk modal usaha.
"Untuk tahlilan suami 100 harinya sampai seribu harinya, sebagian mau saya buat usaha. Intinya saya beruntung suami saya ikut BPJS Ketenagakerjaan, bahkan saat suami saya meninggal masih menafkahi saya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yakni Sukarlin yang merupakan istri yang bersangkutan (red- Zainur).
"Zainur itu sebagai sopir sudah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kurang lebih 10 bulan. Karena dia sebagai peserta BPJS yang kerjaan maka dari itu disini ahli warisnya berhak mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. Kebetulan peserta ini kan ikut 2 program yaitu program kecelakaan kerja sama kematian dengan iuran perbulan Rp 16.800," jelas Rokhman panggilan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo.
Selain itu Rokhman menyampaikan jika sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan...