Kejari Blitar Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dam Kali Bentak: Jejak Korupsi Mengalir ke Sepeda Motor
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Apr - 2025, 07:28
JATIMTIMES — Teka-teki dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan langkahnya dengan menetapkan tiga tersangka baru, menambah daftar menjadi empat orang yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 4,9 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Penetapan tersangka baru diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa hasil penyidikan dari pemeriksaan 35 saksi menguatkan dugaan adanya praktik curang dalam proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir di wilayah selatan Blitar tersebut.
Baca Juga : Industri Tak Boleh Kebal: PMII Desak Kepolisian Awasi Tambang Pasir dan Pabrik Gula
“Kami telah memeriksa 17 saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Blitar, 16 dari pihak swasta, dan tiga saksi dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TPID). Dari hasil itu, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan penambahan terbaru,” kata Andriyanto, Selasa, 23 April 2025.
Ketiga tersangka baru itu terdiri dari satu orang dari swasta, yakni MI, yang menjabat sebagai admin di CV pelaksana proyek. Dua lainnya berasal dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar. HS menjabat sebagai sekretaris DPUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan HB adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air yang merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Menurut Andriyanto, dari empat tersangka tersebut, tiga sudah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan. Satu tersangka lain, yakni HB, masih mangkir dari panggilan penyidik. Kejari menyatakan telah melayangkan tiga surat panggilan secara patut namun tidak diindahkan. Upaya jemput paksa pun dilakukan.
“Tim kami sudah melakukan penggeledahan di rumah HB dan menemukan indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. Kami menyita 44 barang bukti berupa dokumen dan barang bergerak, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga dibeli dari aliran dana proyek,” tutur Andriyanto.
Barang bukti sepeda motor tersebut kini menjadi sorotan karena diduga merupakan bentuk nyata dari tindak pidana yang dilakukan. Kejaksaan menduga HB menikmati hasil korupsi dengan cara membeli kendaraan tersebut, memunculkan pertanyaan tajam soal integritas dan pengawasan dalam tubuh birokrasi lokal...