Industri Tak Boleh Kebal: PMII Desak Kepolisian Awasi Tambang Pasir dan Pabrik Gula
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Apr - 2025, 07:23
JATIMTIMES — Suasana Ruang Perjamuan Gajah Mada di Mapolres Blitar pada Selasa pagi, 22 April 2025, tak seperti biasanya. Di balik kesan formal dan tertibnya tatanan kursi, diskusi yang berlangsung di dalamnya menyimpan energi kritis mahasiswa yang tak segan menyuarakan aspirasi.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Blitar datang membawa keresahan, bukan sekadar silaturahmi.
Baca Juga : Toko Legendaris di Kota Malang Ludes Terbakar
Selama satu setengah jam audiensi, mereka duduk berhadapan langsung dengan Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyodorkan dua isu utama yang dianggap perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum: tambang pasir dan pabrik gula.
Ketua PC PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menghakimi, melainkan menyuarakan fakta yang ditemukan dalam diskusi rutin mereka yang disebut Forum Reboan. “Kami tidak asal bicara. Ini hasil kajian yang lahir dari dialog dan pengamatan di lapangan,” ujar Thoha usai audiensi.
Soal tambang pasir, PMII menolak pendekatan represif. Bagi mereka, penertiban harus dijalankan dengan mempertimbangkan tiga aspek: ekonomi, sosial, dan lingkungan. “Kami mendorong pertambangan ini ditertibkan, bukan ditutup,” kata Thoha, menekankan bahwa penambangan ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal perut dan keselamatan warga.
Ia mencontohkan kondisi para pekerja tambang yang seringkali mengabaikan standar keselamatan kerja demi menyambung hidup. Di sisi lain, ekosistem lingkungan yang rusak pelan-pelan menggerogoti kualitas hidup masyarakat sekitar. “Polisi tidak bisa hanya datang ketika ada konflik. Harus ada pendekatan preventif dan dialogis,” katanya.
Isu kedua yang diangkat adalah aktivitas Pabrik Gula Rejoso Manis Indo di Binangun, Kabupaten Blitar. Menurut PMII, keberadaan industri tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat. Selain mencemari udara dan air, kebisingan pabrik serta lalu lintas truk-truk pengangkut tebu dianggap mengancam keselamatan warga.
“Truk yang membawa muatan besar sering ugal-ugalan. Kadang tidak memperhatikan kelayakan jalan dan keselamatan pengguna lain,” ujar Thoha.
PMII berharap kepolisian tak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas individu, tetapi juga menertibkan pelaku industri yang abai terhadap hukum. Mereka meminta Kapolres untuk memastikan bahwa investasi tidak menjadi tameng pelanggaran hukum...