Dispendukcapil Blitar Dapat Dukungan DPRD: Penonaktifan NIK Jadi Momentum Tertib Adminduk
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Apr - 2025, 02:07
JATIMTIMES - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mendadak lebih ramai dari biasanya pada Senin (21-4-2025) siang. Suasana berubah menjadi lebih formal ketika rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar tiba untuk melakukan kunjungan kerja. Di ruang rapat utama, pembahasan berlangsung hangat—bukan soal keluhan layanan, melainkan apresiasi atas upaya pembenahan administrasi kependudukan.
Peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran menjadi dua fokus utama yang disorot. Namun ada satu isu krusial yang mencuat dan segera menyita perhatian: penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik hingga 30 April 2025.
Baca Juga : Krisis Amanah: Tanda Zaman yang Terancam dalam Perspektif Hadits Nabi
"Kami telah menurunkan tim ke lapangan bersama perangkat desa untuk memverifikasi keberadaan warga yang datanya belum terekam," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.
Menurutnya, dari total 3.995 NIK yang belum melakukan perekaman hingga akhir 2024, sebanyak 1.994 telah menyelesaikan proses tersebut. Sementara sisanya, yakni 2.001 NIK, masih belum menunjukkan perkembangan. Data 2.001 NIK itu merupakan hasil rekapitulasi Dispendukcapil Kabupaten Blitar per 15 April 2025.
Tunggul menegaskan, Dispendukcapil tidak sekadar menunggu. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan apakah pemilik NIK masih berdomisili di Blitar, sudah pindah, atau bahkan telah meninggal dunia.
“Jika sudah wafat, kami minta keluarga mengurus akta kematian. Kalau di luar kota, silakan rekam di domisili sekarang. Tapi kalau keberadaan tidak jelas, NIK akan kami nonaktifkan,” ujarnya.
Langkah tegas ini, menurut Tunggul, bukan sekadar penertiban administratif. Ia menyebutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap data kependudukan. NIK kini tak hanya sekadar nomor identitas, tetapi telah menjadi kunci utama dalam berbagai layanan publik—dari perbankan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Dengan NIK sebagai data tunggal, penyalahgunaannya bisa berisiko sistemik. Maka harus kita jaga bersama,” tandasnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari DPRD. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono, menyebut penonaktifan NIK sebagai kebijakan strategis yang patut didukung penuh. “Kami mengapresiasi sikap tegas Dispendukcapil. Ini bukan bentuk pemaksaan, tetapi cara elegan untuk mengajak warga tertib administrasi,” ujarnya...