Ahli Pidana Hadir Pada Sidang Pencemaran Nama Baik Pemilik MS Glow, Bahas Dakwaan Terhadap Isa Zega
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - Apr - 2025, 08:21
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali menggelar sidang pencemaran nama baik pemilik MS Glow dengan terdakwa Isa Zega, Selasa (22/4/2025). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Garuda PN Kepanjen tersebut, turut menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Agus Surono SH, MH.
Di hadapan persidangan yang saat itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Surono yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut turut menerangkan mengenai pasal dakwaan terhadap Isa Zega. Yakni dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Baca Juga : Kembali Berulah, Residivis Ini Dibekuk Polisi Usai Bobol Outlet Minuman di Kalidawir Tulungagung
Sebagaimana diketahui, pasal yang menjadi dakwaan terhadap Isa Zega ialah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 atau UU ITE. "Seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana," tutur Surono.
Penjelasannya, diterangkan Surono, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penjelasan selanjutnya juga berkaitan dengan ancaman pencemaran. Di mana, ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum juga dilarang. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024.
"Hal itu juga dikuatkan mengenai mens rea atau keadaan batin pelaku," tuturnya.
Menurut Surono, mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Di mana, pada Pasal 27A atau penyerangan kehormatan/nama baik mengharuskan perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain...