BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 259 Juta
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2025, 08:06
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali menyerahkan santunan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu penerima manfaat kali ini adalah Ahli Waris Ahmad Veri Setiawan, Karyawan Sumber Alfaria Trijaya yang mengalami Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia pada saat pulang dari kantor bulan Maret lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading bersama pimpinan perusahaan menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun dengan jumlah total sebesar Rp. 259.733.790,-.
Baca Juga : Kasus Penahanan Ijazah, Disnakertrans Jatim Panggil Karyawan dan Eks HRD Sentoso Seal
Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp.251.200.000,- Jaminan Hari Tua Rp.5.272.650,- Jaminan Pensiun Lumpsum Rp.3.261.140,-. Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan dalam acara sosialisasi program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada jajaran karyawan perusahaan di PT Sumber Alfaria Trijaya pada Senin 21/4/2025.
Zulkarnain mengatakan turut berduka cita atas kecelakaan kerja yang menimpa Alm. Ahmad Veri Setiawan. "Semoga dengan hadirnya Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan," harapnya.
Zulkarnain menuturkan, tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk mengingatkan kepada para pekerja bahwa mereka dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan selama bekerja dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Zulkarnain mengungkapkan bahwa BPJS ketenagakerjaan juga memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini memberi peluang bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.
Zulkarnain mengatakan, MLT ini merupakan program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam memiliki rumah. "Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan...