Kasus Penahanan Ijazah, Disnakertrans Jatim Panggil Karyawan dan Eks HRD Sentoso Seal
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2025, 07:26
JATIMTIMES - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) memanggil sejumlah karyawan hingga mantan HRD CV Sentoso Seal, Senin (21/4/2025). Pemanggilan ini terkait kasus penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh CV Sentoso Seal.
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto mengatakan, setidaknya terdapat 10 karyawan yang datang ke kantornya untuk dimintai keterangan sebagai bahan nota pemeriksaan ke pemberi pekerja. Mereka juga diduga menjadi korban penahanan ijazah.
Baca Juga : Anak Usia Berapa Bisa Masuk TK? Cek Ketentuan SPMB 2025 di Sini
Dari 10 pekerja yang dipanggil, semua memenuhi panggilan sejak pagi hari. Meski demikian, beberapa di antaranya hanya bisa memberi keterangan singkat lantaran ada pemanggilan pada waktu yang sama oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. "Dari keterangan mereka ini untuk bahan nota pemeriksaan ke pemberi kerja,” ujar Sigit Priyanto.
Selain memanggil para karyawan, Disnakertrans Jatim juga menggelar Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap mantan HRD CV Sentoso Seal A. Sasmitha Putri A. yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Kegiatan ini merupakan lanjutan BAPK terhadap pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana yang telah dilakukan sebelumnya pada Kamis (17/4/2025) lalu. Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Jatim dalam menyelesaikan persoalan penahanan ijazah.
BAPK ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi sejak awal karyawan bergabung dengan perusahaan hingga karyawan mengundurkan diri dari perusahaan. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam menerbitkan nota pemeriksaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya