Sorotan Tajam RKUHAP: Dinilai Akomodatif dan Mendesak Disahkan Sebelum 2026
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
17 - Apr - 2025, 04:54
JATIMTIMES - Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi perhatian utama dalam Seminar Nasional bertajuk Implikasi RKUHAP Terhadap Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum (LPH) yang Bermartabat dan Berintegritas. Seminar itu digelar oleh Kantor Hukum Aulia Tri Koerniawati & Rekan bersama PERADI di Ijen Suites, Kamis (17/4/2025).
Seminar ini menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi hukum dari berbagai institusi. Salah satunya, Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MS yang menekankan bahwa KUHAP sebagai lex generalis perlu segera diselesaikan agar harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya. Seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat, dapat berjalan sejalan.
Baca Juga : Harga Emas Meroket Lagi, Hampir Sentuh Rp 2 Juta per Gram: Tertinggi Sepanjang Sejarah
“KUHAP sebagai hukum acara pidana harus selesai sebelum 1 Januari 2026, seiring dengan berlakunya KUHP baru. KUHAP ini adalah hukum formil, dan sebagai lex generalis ia wajib mengakomodasi hukum material yang spesifik. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa isu pembagian kewenangan antara penyidik dan penuntut umum saat ini menjadi sorotan. Nyoman menjelaskan bahwa polisi sebagai penyidik bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko. Sementara jaksa menurutnya fokus pada tugas penuntutan.
“Jangan sampai tumpang tindih. Jaksa bekerja di meja, mengolah berkas dari hasil penyidikan, bukan mengendalikan seluruh proses perkara,” lanjut Nyoman.
Sementara itu, Prof Dr Tongat menyampaikan bahwa hukum merupakan representasi dari kehendak masyarakat. Akan tetapi, ia menjelaskan tidak selalu bisa dirumuskan secara utuh pada undang-undang.
Mengutip Prof Satjipto Rahardjo, Tongat menyebut bahwa undang-undang “cacat sejak lahir” karena tidak pernah sepenuhnya mencerminkan realitas sosial.
“Hukum itu terus menjadi. Ia tidak pernah selesai, tetapi terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Maka, RKUHAP harus didorong agar bisa secepatnya disahkan dan menjadi pijakan yang relevan,” ujar Tongat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya