Mantan Pasien RS Swasta Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Tanggapan IDI
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Apr - 2025, 09:17
JATIMTIMES - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan pasien warga Bandung Jawa Barat di rumah sakit swasta, Kota Malang menggegerkan banyak pihak. Hal ini pun membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Malang bakal menindak tegas bagi oknum dokter yang melakukan hal tidak terpuji.
“Kita semua dokter profesional memang harus mengikuti norma-norma. Norma ini ada tiga, yakni norma yang harus dilakukan dokter meliputi etika kedokteran, disiplin kedokteran, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua IDI Kota Malang, dr. Sasmojo Widito, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga : Polresta Malang Kota Buat Puluhan Warga Tersenyum Lebar, Bisa Periksa Kesehatan Gratis
Jika didapati adanya pelanggaran diantara tiga norma tersebut, lanjut Sasmojo menyebabkan tidak profesional dokter tersebut. Sehingga dokter tersebut harus dilakukan pembinaan.
“Kemudian nanti dinilai apakah bisa diperbaiki atau tidak. Tindakan IDI Kota Malang terhadap kasus ini, kami akan mengikuti norma-norma yang ada,” tambah Sasmojo.
Pihaknya pun pada hari ini masih akan merapatkan kasus yang ramai di media sosial tersebut. Terlebih ramainya kasus ini baru saja.
“Karena baru munculnya tadi pagi, kemudian dari kami nunggu rumah sakit tersebut. Tapi apapun tim kami sudah menyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan pada yang bersangkutan dan sanski,” tambah Sasmojo.
Nantinya saksi pun akan diberikan berdasarkan norma-norma yang harus diikuti. “Kita tidak bisa maju kalau norma dilanggar,” imbuh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar.
Sasmojo pun mengimbau kepada dokter-dokter khususnya di Kota Malang untuk tetap berpegang teguh kepada norma kedokteran. Melihat saat ini banyaknya kasus dugaan pelecehan seksual di beberapa daerah.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan PLTP Ijen di Bondowoso, Proyek Strategis Energi Terbarukan
“Ya pesan untuk dokter menghindari kasus serupa harus mengikuti norma yang diundangkan itu harus diikuti...