JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Apr - 2025, 07:31
JATIMTIMES - Sempat tertunda beberapa kali, sidang tuntutan akhirnya berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (14/4/2025). Tuntutan bagi delapan terdakwa, yakni hukuman mati hingga masuk bui seumur hidupnya.
Tuntutan hukuman langsung dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada delapan terdakwa di ruang sidang Garuda. Ya tuntutan hukuman dari JPU berbeda-beda untuk delapan terdakwa.
Baca Juga : Riwayat Raden Kusen Adipati Terung dalam Sejarah Cirebon
Rinciannya, untuk tiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21) dituntut penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lalu empat terdakwa Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) dituntut penjara seumur hidup. Sementara terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha (23) dituntut hukuman mati.
Mereka dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 dan juncto Pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya itu, JPU hanya memberikan poin-poin yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak pembinaan usia muda. Hal tersebut dibeberkan Ketua Tim JPU, Yuniarti.
“Jadi tadi dipisah untuk pembacaan tuntutannya. Karena yang tiga terdakwa ditangkap di Jakarta itu hanya mengedarkan, sedangkan yang lima ditangkap di Malang itu memproduksi,” ungkap Yuniarti.
Yuniarti pun menjelaskan alasan JPU memberikan hukuman mati hanya kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha. Alasannya, terdakwa perekrut sekaligus koordinator.
“Dan terdakwa ini berhubungan langsung dengan bandarnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) ini,” tegas Yuniarti.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) delapan terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan dari pihak JPU tersebut. Sebab, para terdakwa hanyalah pekerja yang tidak menahu zat-zat yang diproduksi saat itu.
“Kami menyayangkan tuntutan tersebut, kenapa mereka dituntut seumur hidup serta hukuman mati. Mereka ini perannya sebagai pekerja, enggak tahu bahan atau zat apa yang dicampurkan dan hanya mengikuti instruksi,” ujar Guntur...