DPRD Kota Malang Usulkan Penataan PKL yang Lebih Manusiawi Lewat Revisi Perda
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
10 - Apr - 2025, 04:53
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2000 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).
Usulan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas polemik yang masih kerap terjadi soal PKL karena berjualan di lokasi yang dilarang.
Baca Juga : Ingin Lanjutkan Tren Positif, Disnaker-PMPTSP: Peluang Investasi di Kota Malang Masih Bagus
Salah satunya yang terbaru seperti terjadi di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Seperti yang diketahui, kawasan Alun-Alun menjadi salah satu area yang steril dari PKL. Namun sayangnya, demi berburu sesuap nasi, tak jarang para PKL yang nekat berjualan di dalam area Alun-Alun.
Seperti yang terjadi saat moment Libur Lebaran pekan lalu, dimana area di dalam alun-alun merdeka nampak banyak dipadati oleh PKL. Bahkan juga ada sejumlah oknum yang memasukkan kendaraan bermotornya di dalam area Alun-Alun.
Meenurut Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, revisi perda tersebut dinilai menjadi langkah yang cukup solutif. Yakni agar penataan kawasan dapat tetap berjalan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mencari nafkah dengan berjualan.
"Pedagang Kaki Lima ini sebenarnya pelaku ekonomi yang tangguh. Dalam kondisi sesulit apa pun, mereka tetap bertahan dan mencari alternatif untuk berjualan," ujar Arief belum lama ini.
Dirinya menilai bahwa beberapa ruang strategis di Kota Malang seharusnya juga bisa memberikan ruang bagi PKL untuk mencari nafkah, termasuk di kawasan Alun-Alun Merdeka. Dengan catatan harus dilakukan penataan dan pembatasan secara terukur.
Namun dirinya tak memungkiri jika hal tersebut masih belum dapat dilakukan. Salah satunya karena kawasan itu yang memang diatur untuk steril dari PKL. "Perda kita sekarang masih menyebut Alun-alun harus steril, ada larangan berjualan. Selama perda belum direvisi, ya memang tidak diperbolehkan ada PKL di sana," tutur Arief.
Sehingga, ia menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mempertimbangkan opsi revisi Perda tentang penataan dan pembinaan PKL. Namun ditegaskan bahwa revisi itu tak dimaksudkan untuk melegalkan keberadaan PKL yang dinilai semrawut di beberapa tempat.
Hanya saja menurutnya, setidaknya ada upaya penataan PKL yang lebih manusiawi, terlebih sejalan dengan upaya mendukung keberlangsungan UMKM lokal...