Menikahi Sepupu Sendiri, Bolehkah atau Tidak? Begini Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
24 - Jul - 2024, 07:52
JATIMTIMES - Sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, namun bisa juga disebut sebagai saudara satu nenek dan kakek. Beberapa kejadian menunjukkan seseorang yang pada akhirnya merasa tertarik dengan sepupunya sendiri, hingga menjadi pasangan suami istri.
Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau dilarang?
Baca Juga : Mengenal Dolly, Sosok Dibalik Eks Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara yang Melegenda
Dilansir dari NU Online, menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat. Pernyataan ini disandarkan pada hadits Nabi saw:
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).
Al-Ghazali menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah, karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).
Agak berbeda, menurut Al-Bujairami ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323).
Anjuran tidak menikahi kerabat dekat dari Imam Al-Ghazali sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:
أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ
Artinya: Sungguh Imam As-Syafi’i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya.
Adapun keharaman menikahi perempuan yaitu hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan...