Hukum Merokok Menurut 4 Madzhab

Editor

A Yahya

28 - May - 2023, 04:07

Ilustrasi merokok (pixabay)


JATIMTIMES - Rokok menjadi bagian yang tak terpisahkan dari  sebagian masyarakat. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa merokok menimbulkan lebih banyak mudharat daripada kebermanfaatan, namun kenyataannya masih banyak yang merokok baik kalangan pria maupun wanita.

Lantas bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam ?. Diolah dari IslamPos, 4 Madzhab sepakat dengan haramnya rokok.

Baca Juga : 10 Tanda Kiamat dalam Islam, Berdasarkan Hadis dan Alquran 

Pertama Mahdzab Syafi'iyyah. Ibnu Allan pensyarah kitab Riyadhush Sholihin, al-Adzkar, dan lainnya, memiliki dua tulisan bagus tentang haramnya rokok. Dan ada di antara mereka juga ada Abdurrahman al-Ghozi, Ibrahim bin Jama’ah, dan muridnya Abu Bakar al-Ahdal, al-Qolyubi, al-Buhaeromi, dan sejumlah ulama madzhab Syafi’iyah lainnya.

Qalyubi berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya" (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H).

Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah 195, Allah Ta’ala berfirman, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". 

Dari dalil tersebut, artinya merokok dapat menjerumuskan seseorang dalam kebinasaan. Merokok menjadi jalan untuk merusak tubuh dengan berbagai jenis penyakit yang masuk.

Kemudian, Madzhab Malikiyyah. Kanun Muhasyi dalam Syarah Abdul Baqi ‘ala Mukhtashor al-Kholil berkata : "Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan madzhab Malikiyyah melarang rokok dengan keras, di antara mereka ialah Abu Zaid Sayyidi Abdurrahman al-Fashih yang mengatakan: 

"Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi, yang menjadi rujukan untuk kebaikan agama dan dunia, serta yang wajib diserukan ke seluruh penjuru negeri-negeri Islam, bahwa rokok haram digunakan, karena mayoritas ilmuwan menyatakan bahwa rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan, dan rokok mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Dan di antara mereka juga seperti Ibrahim al-Laqqoni dan gurunya Salim as-Sanhuri dan semisalnya (dari kalangan ulama madzhab Malikiyyah)"...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Rokok, hukum merokok, pandangan rokok 4 mazhab,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette