Kebijakan Baru PPDB 2023, Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Nurlayla Ratri
11 - May - 2023, 10:16
JATIMTIMES- Kick off pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB negeri di Jawa Timur tinggal menghitung hari. Pra pelaksanaan PPDB akan dimulai pada 12 Juni dengan tahapan pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada Permendikbud no 1 tahun 2021, tidak ada perubahan mendasar dalam aturan PPDB tahun 2023. Namun Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan menyediakan kuota khusus berupa Golden Ticket bagi lulusan SMP/MTs di Jawa Timur.
Baca Juga : KPU Kota Batu Nyatakan Dokumen Dua Parpol Lengkap dan Benar
Golden Ticket tersebut salah satunya diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki prestasi sebagai Ketua OSIS.
Terkait kebijakan ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawasa menyebut kuota khusus jalur Golden Ticket Ketua OSIS diberikan untuk mempersiapkan calon pemimpin di masa depan.
Golden Ticket ini diberikan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS di SMP sederajat. Kuota untuk Ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan.
"Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur," tambahnya.
Selain ketua OSIS, Khofifah juga memberikan kuota bagi siswa yang memiliki prestasi penghafal Quran (Hafidz Quran). Kuota ini masuk dalam jalur Prestasi Hasil Lomba dengan proporsi 5%. Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim yang menerima 1 (satu) siswa.
Selain kebijakan Kuota Golden Ticket, dalam kebijakan lainnya Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas untuk dapat mengenyam pendidikan di manapun. Termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealisasikannya melalui kuota penyandang disabilitas sebesar 3%. Kuota tersebut terbagi untuk siswa inklusi dari SMP/Mts negeri dan swasta sederajat dan siswa lulusan SMP-LB.
Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa penyandang disabilitas ringan...