Debt Collector Pelaku Utama Pembentakan Polisi Ditangkap Polisi
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Mar - 2023, 07:45
JATIMTIMES - Seorang pemburu tagihan utang (debt collector) bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta ditangkap polisi.
Erick sendiri merupakan satu dari empat debt collector yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Erick ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dini hari tadi.
Baca Juga : Menkopolhukam Mahfud MD Desak Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat Pada Kasus Mario Dandy
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3).
Selanjutnya, Hengki mengungkap jika penangkapan terhadap Erick ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika saat ini Erick sedang dalam perjalanan menuju ke Medan usai penangkapan. Selanjutnya, Erick akan diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.
"Diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga orang debt collector yang terlihat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.
Adapun pembentakan yang dilakukan para debt collector pada anggota polisi itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya