9 OPD di Pamekasan yang Memanfaatkan DBHCHT Senilai Rp 64,5 M
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
22 - Jun - 2021, 01:57
PAMEKASANTIMES - Sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, memanfaatkan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Sebelumya, Pemkab Pamekasan menerima DBHCHT dengan nilai total mencapai hingga Rp64,5 miliar tahun 2021, dan tertinggi se-Madura.
Baca Juga : Masa Tanam, Petani Tembakau Dapat Bantuan Jutaan Bibit Dari Pemkab Sumenep
Kesembilan OPD tersebut masing-masing adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Kabupaten Pamekasan
Adapun pemanfaatannya di masing-masing OPD berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Kesembilan instansi dinas ini memanfaatkan program DBHCT dari nilai total Rp64,5 miliar yang kita terima,” kata
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puja Astutik, Senin (21/6/2021).
Alokasi anggaran dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau itu diharapkan bisa terserap secara maksimal dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Pamekasan.
Sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pada saat pandemi ini prioritas bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Jadi Pilot Project Dispertapa, Desa Kebonsari Bertekad Wujudkan Sentra Pertanian Tembakau di Blitar Selatan
"Kami harapkan dana DBHCHT dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," tambahnya.
Dana dari DBHCHT ini penggunaannya ada 3 program...