JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menindaklanjuti laporan atau aduan yang dilayangkan M. Husni Thamrin terkait dugaan mark up dana BPJS Kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit di Jember, yakni RS. Siloam, RS. Paru-Paru dan RSD Balung.
Husni Thamrin hadir selaku pelapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember di Jalan Karimata 1 Sumbersari, Jember, pada Selasa (2/1/2026) siang, untuk diambil keterangannya.
Baca Juga : Yai Mim Ditahan, Kuasa Hukum Buka Peluang Penangguhan
Kepada wartawan, pria asal Kecamatan Kaliwates Jember, ini dimintai keterangan selama 3 jam, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00. Dalam pemeriksaan tersebut, Thamrin disodori 18 pertanyaan dari penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Jember.
"Kami diperiksa selama 3 jam oleh tim penyidik pidsus Kejari Jember. Ada 18 pertanyaan yang disampaikan ke kami dan semua kami jawab," kata Thamrin usai menjalani pemeriksaan.
Selain 18 pertanyaan yang disodorkan, Thamrin juga memberikan beberapa bukti pendukung, termasuk saat dirinya melayangkan surat ke BPJS Kesehatan dan menanyakan oknum dokter yang melakukan markup.
Baca Juga : Viral Gubernur Aceh Mualem Dikabarkan Nikah Ketiga di Malaysia, Ini Fakta Sebenarnya
"Ada beberapa barang bukti yang kami sertakan ke penyidik pidsus, seperti hasil RDP dengan Komisi D, pertemuan anggota dewan dengan pihak BPJS Kesehatan dan rumah sakit, termasuk surat yang kami layangkan ke BPJS. Dan tentunya beberapa barang bukti yang tidak bisa kami sebutkan," paparnya.