free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Tegas Tangani Korupsi, Salah Satunya Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jan - 2026, 17:33

Loading Placeholder
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi saat ditemui di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa (30/12/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada tahun 2026 telah berkomitmen akan mempertegas sikap dan tindakan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang.  

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menegaskan, kejaksaan merupakan institusi hukum yang bertugas dalam penuntutan, penyidikan hingga pemulihan aset negara yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum. Salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait tindak pidana korupsi. 

Baca Juga : Wisata Primadona Baru Sgodean Ngliliran Magetan Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

"Mahkota kami Kejari Kabupaten Malang adalah penanganan korupsi. Jadi, ke depan harus lebih baik dalam menangani korupsi daripada sekarang," tegas Fahmi. 

Menurutnya, Kejari Kabupaten Malang yang merupakan institusi hukum akan terus berkomitmen dalam mendukung berbagai program kerja dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Fahmi menyebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum utamanya dalam penegakan hukum yang lebih humanis. "Kami koordinasi dengan stakeholder yang lain seperti pengadilan dan polres, gimana ke depan dalam hal perkara itu jauh lebih baik dan humanis, tapi proses tetap jalan sesuai aturannya," jelas Fahmi. 

Lebih lanjut, salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi fokus dari Kejari Kabupaten Malang yakni berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra menyampaikan, bahwa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023 saat ini tengah dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. 

"Saat ini masih proses pendalaman saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara. Kalau sudah selesai, segera kami tetapkan tersangka," tutur Yandi. 

Baca Juga : Terima Hibah Bus Tahanan, Kejari Kabupaten Malang Siap Bersinergi dengan Pemkab Malang

Pihaknya juga memastikan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023 akan terselesaikan secepatnya. "Mungkin bulan depan perkara ini secepatnya selesai," kata Yandi. 

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun anggaran 2022 dan 2023 ini bermula ketika dana hibah dari APBD Kabupaten Malang sebesar Rp 2,5 milliar dikucurkan tidak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan ke masing-masing cabang olahraga.  

Di mana hibah tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk membantu operasional para cabang olahraga untuk berkompetisi di Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan 2023. Hingga menjelang akhir tahun 2025 lalu, sudah 60 lebih saksi yang diperiksa oleh Kejari Kabupaten Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari kabupaten malang korupsi korupsi koni kabupaten malang korupsi dana hibah koni koni



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---