JATIMTIMES - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kelurahan Kotalama, Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku berinisial FZ (33) diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus curanmor ini terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di samping Yayasan Peduli Kasih KNDJH, Jalan Muharto Gang VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Korban diketahui bernama Muhammad Putra Mustana (20), warga Kelurahan Kotalama.
Baca Juga : Tak Semua Pelanggar Harus Dipenjara, Kota Malang Siap Jalankan Sanksi Kerja Sosial
Sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi N 4639 ACS dilaporkan hilang saat diparkir di area samping yayasan. Saat korban kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku dengan wajah tanpa penutup mengenakan jaket dan celana panjang berjalan di antara sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Kemudian pelaku duduk di atas sepeda motor milik korban.
Dirasa kondisi kawasan tersebut sudah aman, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor. Hanya saja, sepeda motor dibawa dengan cara dituntun terlihat pada CCTV berdurasi singkat ini.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk patroli siber.
“Setelah dilakukan patroli media sosial dan pengumpulan informasi dari informan, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing,” ujar Soleh, Senin (15/12/2025).
Pelaku kemudian diamankan saat berada di depan Kantor Kelurahan Pandanwangi. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tegas Soleh.
Soleh menambahkan, sepeda motor ditemukan dalam kondisi wadah kunci telah dirusak, yang menguatkan unsur pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. “Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” imbuh Soleh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tutup Soleh.