JATIMTIMES - Lembaga pendidikan swasta dan pendidikan non-formal (PNF) di Kota Batu mendapat angin segar. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun ini dengan total nilai mencapai Rp 6,15 miliar.
Penyerahan dana hibah rutin ini dilakukan secara simbolis bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang digelar di GOR Gajah Mada, Senin (9/12/2024) lalu. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori menjelaskan bahwa bantuan ini menyasar seluruh sekolah swasta di berbagai jenjang.
Baca Juga : Kronologi Mobil MBG Nyelonong ke SDN 01 Cilincing, 20 Korban Terluka
"Total anggaran yang kami gelontorkan sebesar Rp 6,15 miliar. Untuk jenjang SD, alokasinya paling banyak," ujar Chori.
Chori memaparkan, pembagian dana Bosda untuk jenjang kelompok bermain (KB) dan satuan PAUD sejenis (SPS) dikucurkan sebesar Rp 618 juta. Kemudian untuk jenjang TK sebesar Rp 1,12 miliar.
Selanjutnya, jenjang SD mencapai Rp 2,37 miliar serta jenjang SMP mendapatkan alokasi Rp 1,9 miliar. Tak ketinggalan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga turut mendapatkan perhatian dengan alokasi dana sebesar Rp 168 juta.
Terkait mekanisme besaran bantuan, Chori menyebutkan adanya perbedaan metode hitung antar-jenjang. Khusus untuk KB/SPS dan TK, nominal bantuan dihitung rata per satuan pendidikan (lembaga). Yakni Rp 6 juta per tahun untuk KB/SPS, dan Rp 12 juta per tahun untuk TK.
"Sedangkan untuk PKBM, SD, dan SMP bergantung pada jumlah siswa. Artinya, semakin banyak siswa yang dimiliki sekolah, akan semakin besar pula dana yang diterima," tegasnya.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara, Perkuat Anti-Kecurangan JKN dalam INAHAFF
Chori merinci, bantuan berbasis siswa tersebut untuk PKBM sebesar Rp 20 ribu per siswa/bulan, kemudian SD Rp 25 ribu per siswa/bulan, dan SMP sebesar Rp 35 ribu per siswa/bulan.
Dikatakannya, pola penyaluran Bosda kali ini juga mengalami penyesuaian untuk efisiensi. Jika sebelumnya pencairan dilakukan dua kali dalam setahun, sejak tahun lalu kebijakan diubah menjadi penyaluran penuh (sekali cair) untuk satu tahun anggaran.
Chori juga menegaskan bahwa pencairan dana hibah dalam bentuk uang ini dikhususkan bagi sekolah swasta. "Untuk sekolah negeri, mekanismenya berbeda karena belanja hibah sudah mengalami perubahan. Khusus sekolah negeri, bantuan kami salurkan berupa barang kebutuhan dan operasional sekolah langsung," ucap Chori.