free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Curanmor Asal Pasuruan Kepergok Warga saat Beraksi di Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

04 - Dec - 2025, 20:01

Loading Placeholder
Pelaku curanmor berinisial FI asal Pasuruan saat diamankan polisi usai kepergok warga setelah mencuri motor di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di wilayah Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/2025) malam. Pelakunya  seorang pria paruh baya berinisial FI, warga asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban dari teras rumahnya pada Rabu (3/12/2025) malam," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi di sela-sela penyidikan, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga : Terlacak dari GPS, Pencuri Mobil Pikap Senilai Rp 60 Juta Diringkus Polisi

Aksi pencurian pelaku terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Sedangkan kendaraan milik korban yang dicuri ialah sepeda motor Yamaha NMax yang saat itu sedang diparkir di teras rumah.

"Saat kejadian, korban sedang berada di dalam rumah. Tidak lama setelah memarkirkan kendaraannya, motor milik korban sudah tidak ada di tempat semula," ujarnya.

Sementara, usai berhasil merusak kontak kendaraan milik korban, pelaku kemudian bergegas kabur menuju wilayah Dusun Polaman, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku saat itu kabur dengan tergesa-gesa dan gelagat yang mencurigakan sehingga membuat warga merasa curiga dan akhirnya menghentikan pelaku yang saat itu berupaya melarikan diri.

"Warga melihat pelaku membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri," jelas Bambang.

Usai berhasil mengamankan pelaku, warga kemudian menghubungi petugas Polsek Lawang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan FI berikut barang buktinya.

Saat diperiksa petugas, kondisi motor yang dibawa pelaku ditemukan dalam kondisi lubang kunci sudah rusak. Selain itu, pelat nomor kendaraan telah dilepas oleh pelaku.

Baca Juga : Anggota Komisi C DPRD Jember Datangi Mapolres untuk Jalani Pemeriksaan

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor Nmax milik korban beserta STNK dan barang bukti lainnya kini juga telah diamankan petugas," imbuhnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Lawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah agar mudah diambil.

"Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan langsung membawa kabur motor milik korban," pungkas Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku FI dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yaitu maksimal tujuh tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian kendaraan bermotor curanmor polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---