JATIMTIMES – 3 Anggota DPRD Jember dari Komisi C, yakni Ardi Puho Prabowo selaku ketua Komisi, David Handoko Seto serta Edy Cahyo alias Ipung, Rabu (3/12/2025) sore terlihat memasuki halaman Mapolres Jember Ketiganya datang dengan mengendarai 2 unit mobil.
Usut punya usut, kedatangan anggota Komisi C ke Mapolres Jember, untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai pelapor atas pelecehan dan juga pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh oknum pengacara K alias W saat anggota Komisi C dan Komisi B melakukan sidak pada lahan pertanian beberapa waktu lalu di Kelurahan Antirogo Sumbersari Jember.
“Kedatangan kami ke sini, untuk menjalani pemeriksaan awal, atas laporan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, dimana pemeriksaan ini untuk melengkapi apa yang sudah kami laporkan," ujar David Handoko Seto.
Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan kepada penyidik, politisi Partai Nasdem ini enggan membocorkan materi pemeriksaan. "Soal materi pemeriksaan, kami belum bisa menjelaskan, sebab saat ini pemeriksaan masih berlangsung, dan saya sendiri sebagai saksi pendukung," bebernya.
Saat ditanya mengenai sejumlah advokat atau kengacara yang beberapa waktu lalu berkirim surat ke Mapolres Jember utuk digelar audiensi antara terlapor dengan pelapor, David menyatakan, bahwa audiensi menjadi kewenangan Kapolres Jember.
"Kalau mengenai audiensi yang dimohon oleh teman-teman dari pengacara, itu kewenangan ada di bapak Kapolres, tapi kami di awal sudah pernah mengundang pihak terlapor di (RDP) Rapat Dengar Pendapat, tapi tidak hadir, itu kan juga bagian dari audiensi," jelas David.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma melalui Kanit Tipidter Ipda. Harry Sasono membenarkan adanya pemanggilan terhadap anggota DPRD Jember untuk dimintai keterangan. "Benar mereka kami panggil untuk dimintai keterangan, seputar pelaporannya, ini baru pemeriksaan awal," paparnya.
Apakah pihak terlapor juga akan dipanggil? Kanit Tipidter menjelaskan, bahwa pemanggilan terhadap terlapor, tergantung dari pemeriksaan awal, apakah unsurnya sudah terpenuhi apa belum. "Kalau soal terlapor, ya tergantung dari hasil pemeriksaan awal, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya. (*)