JATIMTIMES – Babak akhir persidangan kasus kecelakaan kereta api tragis di perlintasan sebidang Stasiun Barat Magetan mencapai puncaknya hari ini, Kamis (4/12/2025). Pengadilan Negeri Magetan melalui Majelis Hakimnya secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (30 bulan) terhadap terdakwa Agus Supriyanto, mantan penjaga palang pintu perlintasan (JPL) yang kelalaiannya menyebabkan bencana maut.
Dalam sidang putusan yang penuh ketegangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rintis Candra, didampingi Nur Wahyu Lestarininggrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra selaku Hakim Anggota, menyatakan Terdakwa Agus Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Terpadu di Akses Vital Jembatan Suramadu
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengatur tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebabkan luka-luka berat.
Ketua Majelis Hakim Rintis Candra membacakan poin-poin krusial yang menjadi pertimbangan putusan. Faktor memberatkan yang paling utama adalah dampak fatal dari kelalaian Terdakwa.
Peristiwa nahas ini tidak hanya mengancam keselamatan umum namun juga telah merenggut empat korban jiwa meninggal dunia dan menyebabkan korban luka berat, menjadikannya kasus kecelakaan KAI terberat di wilayah tersebut.
"Kelalaian Terdakwa telah menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan publik dan merenggut nyawa, ini adalah pertimbangan utama kami," tegas salah satu Hakim.
Namun, Majelis Hakim juga mencatat adanya faktor meringankan. Terdakwa menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Baca Juga : Penjualan Tiket KA Nataru Meningkat, Keberangkatan Stasiun Surabaya Pasarturi Terfavorit
Selain itu, Agus Supriyanto juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Menanggapi vonis 2 tahun 6 bulan tersebut, baik Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan, sama-sama menyatakan sikap "pikir-pikir".
Sikap pikir-pikir ini berarti kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan ini harus diambil dalam waktu yang ditentukan undang-undang.