JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sempat berencana menghapus Pajak Alat Berat (PAB) melalui Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Namun rencana tersebut tampaknya batal terlaksana.
Dalam pembahasan bersama DPRD Jatim, disepakati bahwa PAB tetap akan dicantumkan dalam regulasi. Hal ini ditegaskan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Indra Widya Agustina.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Upgrade Tim GARDAN Berbasis Digital, Tangani Masalah Drainase 24 Jam
Indra menjelaskan, dalam rangka melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024, Bapemperda DPRD Jatim telah melakukan pembahasan bersama terhadap materi muatan Raperda beserta Lampirannya dengan dengan Biro Hukum, serta dengan 25 OPD, 14 rumah sakit, dan 43 SMK berbentuk BLUD.
"Bapemperda bersama Bapenda dan Biro Hukum menyepakati untuk tidak menghapus ketentuan PAB dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi melakukan penundaan pemungutan objek PAB hingga tahun 2029," paparnya.
Ia menyebut, berdasarkan laporan hasil evaluasi optimalisasi PAD Tahun 2025 yang dilakukan oleh Bapenda Jatim, ditemukan bahwa di Provinsi Jawa Timur terdapat sebanyak 244 objek alat berat. Namun hanya terdapat sebanyak 16 objek PAB yang dapat dipungut dengan total nilai penerimaan sebesar Rp7,1 juta.
Politisi Partai Demokrat itu mengemukakan, dalam rangka melakukan optimalisasi pendataan dan peningkatan potensi objek PAB terutama pada kawasan industri, maka Bapemperda telah mengundang Kadin Jatim dan 13 perusahaan di Jatim yang memiliki potensi objek PAB.
"Berdasarkan pertemuan ini, Bapemperda berpendapat bahwa potensi objek PAB di Provinsi Jawa Timur masih banyak yang dapat dilakukan pendataan dan pemutakhiran data di luar dari 244 objek PAB yang telah dilakukan pendataan oleh Bapenda hingga 21 Juli 2025," papar Indra.
Baca Juga : Kearsipan Pemkot Batu Alami Peningkatan, Nilai Pengawasan 2025 Naik 5,51 Persen
Karena itu, pihaknya menyepakati batal menghapus PAB, namun hanya melakukan penundaan pemungutan hingga tahun 2029. Kendati demikian, pemungutan dapat dilakukan sebelum tahun 2029 jika terdapat kondisi tertentu.
"Meskipun pemungutan PAB dilakukan penundaan hingga tahun 2029, tetapi dalam Pasal 119A Raperda ditentukan bahwa jika berdasarkan hasil pendataan dan pemutakhiran data objek PAB yang dilakukan oleh Bapenda memiliki potensi signifikan terhadap peningkatan penerimaan daerah, maka pemungutan PAB dapat dilakukan sebelum tahun 2029," ucap Indra.