JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), kebijakan baru yang digadang-gadang menjadi jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda. Skema ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Kebijakan tersebut membuka ruang partisipasi bagi individu dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Tujuannya jelas, yakni memberi kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan diaspora tanpa melanggar aturan kewarganegaraan.
Baca Juga : FIB UB Luncurkan Brawijaya Corpora Project, Gebrakan Multimodal untuk Digitalisasi Budaya Jawa Timur
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Menurut Agus, konsep serupa sebenarnya sudah diadopsi sejumlah negara, salah satunya India melalui Overseas Citizenship of India (OCI). Keberhasilan kebijakan di berbagai yurisdiksi itu menjadi dasar bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia.
Agus juga menegaskan Ditjen Imigrasi siap mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, hingga daya saing global.
Subjek yang dapat mengajukan GCI mencakup orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatis, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Baca Juga : Diragukan di Awal Jabatan, Gus Fawait Kejutkan Warga Jember dengan 253 Titik Perbaikan Jalan
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one tersebut mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap dan perpanjangannya, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus.