JATIMTIMES - Belasan warga Jombang menjadi korban penipuan penjualan tanah kavling. Para korban ramai-ramai melaporkan penipuan itu ke Polres Jombang. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,8 miliar.
Salah satu korban yang melapor adalah Mudjianto (64), warga Bangkalan, Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang. Mudjianto melapor ke polisi lantaran merasa tertipu setelah membeli tanah kavling melalui developer PT Farza Indo Cahaya Abadi.
Baca Juga : Tanah Plengsengan Teknis di Junrejo Kota Batu Longsor, Kandang Ternak Warga Rusak
Menurut Mudjianto, ia membeli tanah kavling seluas 14x11 meter di Griyo Fica Tampingan Asri, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang pada 25 September 2020. Ia langsung melunasi tanah tersebut kepada pihak developer berinisial S senilai Rp 100 juta.
"Saya beli 2 kavling ukuran 14x11 meter dengan harga sekitar Rp 100 juta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Namun nasib sial dialami Mudjianto saat mau meminta sertifikat tanah kavling yang dibelinya. Sebab, pihak developer berinisial S tersebut menghilang. Bahkan kantor pemasarannya yang ada di Kecamatan Diwek sudah tutup.
"Kita kan sudah bayar lunas, kita minta hak sertifikat itu. Tapi pada akhirnya tidak bisa karena sertifikatnya sudah pindah tangan. Oleh pak S digadaikan ke orang lain," ungkapnya.
Karena merasa ditipu oleh S, Mudjianto melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang pada 14 Oktober 2025. Ia melaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan S.
"Ya saya merasa dirugikan Pak S, sama ajah kami ditipu makanya saya laporkan ke polisi," kata Mudjianto.
Ternyata, Mudjianto bukan satu-satunya korban penipuan tanah kavling yang dilakukan S. Total ada 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling di Griyo Fica Tampingan Asri.
Kuasa hukum korban Adang Dwi Widagdo mengatakan, dirinya mendampingi 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling tersebut. Belasan orang itu semuanya telah melunasi lahan yang dibelinya dari S.
"Total kerugian kalau rata-rata harga kavling itu Rp 70 juta, maka kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dari total 70 kavling tanah," terangnya.
Dikatakan Adang, sebidang tanah seluas 4.118 meter persegi itu sudah dibeli oleh S melalui developer PT Farza Indo Cahaya Abadi. Kemudian oleh developer dibagi menjadi 40 bidang untuk dijual dalam bentuk kavling.
Baca Juga : Waspada! Beredar Tautan Palsu Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dari total itu, keseluruhan sudah laku terjual dan telah dilunasi oleh para user pada tahun 2020. Namun setelah seluruhnya lunas, pihak developer menghilang tanpa kabar.
Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat lahan tersebut sudah dipindah tangan oleh S ke pihak lain. Karena itu, Adang bersama para korban melaporkan penipuan dan penggelapan ke Polres Jombang.
"Maka dari itu para user melalui kuasa hukumnya menganggap itu ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dari S selaku developernya," ucap Adang.
Adang mengatakan, saat ini para korban sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Ia berharap, polisi bisa menemukan antara para korban dengan pihak developer, dan pihak lain pemegang sertifikat tersebut.
"Permintaan klien kami itu sederhana, kan SHM (surat hak milik) ada. Jadi kalau bisa temukan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk membicarakan baiknya bagaimana persoalan ini," tandasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa dugaan penipuan tanah kavling yang dilaporkan Mudjianto sedang ia selidiki. Saat ini pihaknya sudah meminta keterangan para saksi korban.
Sedangkan, pihak terlapor berinisial S belum bisa dimintai keterangan karena menghilang. Terlapor ini merupakan Direktur PT Farza Indo Cahaya Abadi.
"Terlapor sudah berusaha kami mintai keterangan di rumahnya tapi tidak ada di tempat. Selanjutnya akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan, setelah itu akan kita gelarkan apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak," terangnya.(*)