JATIMTIMES - Sidang perdana gugatan class action warga Perumahan Griya Shanta berakhir antiklimaks. Agenda yang semestinya menjadi langkah awal klarifikasi rencana pembongkaran tembok perumahan untuk proyek jalan tembus itu justru tak bisa berjalan karena seluruh pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (18/11/2025).
Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu Prasetyanto, mengaku kecewa karena ketidakhadiran pihak tergugat, yakni Wali Kota Malang, Satpol PP, dan Dinas PUPR, membuat verifikasi identitas para penggugat tak bisa dilakukan. Padahal tahap tersebut krusial karena perkara ini diajukan sebagai gugatan class action.
Baca Juga : Viral! Warga Diduga Sandera Kapolsek Sempol dan Turunkan Bendera Merah Putih, Ini Penyebab Utamanya
“Sidang belum bisa berjalan sama sekali. Tidak satu pun tergugat hadir,” tegas Wiwid.
Ia menilai absennya para tergugat hanya memperpanjang ketidakpastian warga terkait rencana pembukaan jalan tembus yang memicu polemik sejak awal. Warga merasa pemerintah telah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak pernah melibatkan mereka dalam proses penyusunan rencana.
Menurut Wiwid, pemerintah keliru menilai bahwa pembukaan jalan itu termasuk kepentingan umum. Ia menyebut data yang ada justru menunjukkan munculnya kepentingan privat di balik permohonan jalan tersebut.
“Kalau bicara kepentingan umum, tidak ada datanya. Permohonan jalan bukan dari publik, tapi dari pihak tertentu. Ini yang akan kami uji lebih dalam di persidangan berikutnya,” katanya.
Hakim PN Malang dijadwalkan kembali melayangkan panggilan kedua kepada para tergugat. Sidang lanjutan nantinya akan menggali dasar kebijakan Pemkot Malang sebelum upaya pembongkaran tembok dilakukan.
Wiwid menambahkan, warga tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan lain—termasuk melalui PTUN—apabila proses ini tak memberi kepastian. Namun langkah tersebut masih menjadi opsi lanjutan setelah gugatan perbuatan melawan hukum dituntaskan.
Baca Juga : Ketua Frksi Gerindra DPRD Banyuwangi Akui Kesalahan, Cabut Pernyataan 80 Persen Kades di Banyuwangi Korupsi
Di luar ruang sidang, puluhan warga Griya Shanta menggelar aksi damai. Poster penolakan terhadap rencana jalan tembus kembali dibentangkan sebagai bentuk protes atas kebijakan yang mereka nilai merugikan warga.
Kasus ini mengemuka setelah insiden 6 November 2025, ketika Satpol PP dan pasukan gabungan mendatangi lokasi untuk mulai membongkar tembok perumahan. Aksi itu batal dilakukan karena penolakan warga dan adanya informasi bahwa gugatan telah masuk ke pengadilan.
Sidang akan berlanjut setelah pemanggilan ulang dilakukan dan pihak tergugat memastikan kehadiran.