JATIMTIMES - Jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang (Kejari Malang) kembali menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum korupsi. Hal itu setelah menerima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar oleh tersangka kasus korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun dengan catatan bahwa proses hukum tetap berjalan penuh.
Kajari Malang Tri Joko SH MH menyebut bahwa tersangka dalam perkara pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Dieng No. 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara. Hal itu disebut sebagai 'tiket baik' untuk memulihkan kondisi keuangan negara.
Baca Juga : Dinas Perikanan Ungkap 100 Nelayan Sendangbiru Lebih Prioritaskan Bayar PNBP daripada Retribusi Daerah
Meski demikian, Tri Joko menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghilang kasus. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
“Penitipan (kerugian negara, red) ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tak boleh dilupakan,” tegas Tri Joko. Hal ini ditegaskan agar publik memahami bahwa pengembalian kerugian tidak secara otomatis membatalkan tuntutan pidana.
Sebagai informasi, fakta singkat kasus yakni aset tanah seluas kurang lebih 513 meter persegi milik Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng No 18, Gadingkasri, Klojen mulanya mengantongi izin pemakaian awal untuk tempat tinggal. Namun sejak 2011 dialihkan untuk usaha restoran tanpa persetujuan resmi.
Akibatnya, berdasarkan audit resmi dari inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.149.171.000. Kini, tersangka KS (65) warga Surabaya telah ditahan oleh Kejari Kota Malang selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.
Disinggung selain uang, Kejari Kota Malang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen. Karena kerugian negara telah dikembalikan tersangka dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas Pengurus, Pemkot Kediri Selenggarakan Pelatihan KKMP
“Sementara mungkin nanti dokumen-dokumen yang kami sita, karena berdasarkan perhitungan dari inspektorat itu total kerugian seluruhnya adalah besar yang sudah dibayar sekarang ini. Seluruhnya Jadi 100 persen sudah kembali. Jadi sementara yang lain tidak,” tukas Tri Joko.
Kasus ini menonjol bukan hanya karena nominal kerugiannya (mencapai miliaran rupiah), tetapi juga karena menunjukkan dua dinamika penting, seperti penegakan hukum yang tidak melulu soal hukuman penjara, tapi juga soal pemulihan kerugian negara. Selanjutnya yakni mekanisme penitipan uang oleh tersangka yang dapat dilihat sebagai strategi mitigasi, namun tidak membebaskan dari proses persidangan.