JATIMTIMES — Penasihat hukum Ahmad Yusuf Faiz, pegiat literasi Kediri yang ditangkap karena dituding memprovokasi melalui media sosial, menilai proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Kediri sarat pelanggaran prosedur.
Dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (3/11/2025), penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo mengungkapkan bahwa kepolisian melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka.
Baca Juga : Emas Perhiasan Naik, Inflasi Kota Kediri Bulan Oktober Capai 0,40 Persen
Menurut Anang, penggeledahan terhadap rumah Faiz dilakukan tanpa disaksikan oleh warga sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP. “Pihak kepolisian tidak membantah bahwa penggeledahan dilakukan tanpa saksi warga. Ini bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum yang semestinya dijalankan,” ujar Anang usai sidang.
Ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka. Faiz ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 September, sementara hasil digital forensik baru keluar pada tanggal 29 September. Secara prosedur, harusnya hasil digital forensik itu keluar sebelum Faiz ditetapkan tersangka. “Artinya seseorang sudah ditetapkan tersangka sebelum ada dasar laporan. Ini tidak sah secara hukum,” tegasnya.
Selain pelanggaran dalam proses penangkapan, Anang menyoroti ketidaktepatan dalam penetapan pasal terhadap kliennya. Pasal yang dijerat pada Faiz adalah pasal 45 UU ITE, tapi tertulis pasal 54. Sementara pasal 54 UU ITE tidak ada isinya. Ini membuktikan polisi telah sembrono menetapkan pasal untuk Faiz. “Inilah pentingnya membaca,” tegas Anang.
Dalam jawaban termohon, kepolisian disebut mengakui adanya perbedaan pasal dalam penetapan tersangka, namun menyebutnya hanya sebagai typo atau kesalahan ketik.
“Kesalahan pasal bukan hal kecil. Kalau alasan hanya salah ketik, itu menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam proses hukum. Salah pasal bisa menjerat orang yang tidak semestinya,” jelasnya.
Anang menilai pengakuan-pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Faiz dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar yang kuat. “Dari awal sudah terlihat banyak penyimpangan, dari prosedur administrasi hingga penetapan tersangka. Ini yang kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Tangani 37 Titik Jembatan dan Duiker di Tahun 2025
Meski sejumlah poin penting dari dalil pemohon tidak dibantah, pihak kepolisian tetap meminta agar pra-peradilan ditolak. Kuasa hukum menyebut sikap itu kontradiktif dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas penegakan hukum.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (4/11/2025) dengan agenda pembuktian surat, diikuti pemeriksaan saksi pada Rabu.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap Ahmad Faiz Yusuf di rumahnya, Prambon, Nganjuk pada 21 September 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menetapkan Faiz sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan 30 Agustus 2025.