JATIMTIMES - Mutmainah (74) dibunuh dan mayatnya dibakar oleh keponakannya sendiri, Suwarno (45). Kekejaman pria asal Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang ini dipengaruhi persoalan bisnis rentenir yang dijalankannya bersama korban.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, Mutmainah merupakan pemodal dari usaha simpan pinjam yang dijalankan berdua bersama Suwarno. Sedangkan, keponakannya tersebut bertugas menawarkan dan menagih pinjaman ke warga setiap bulannya.
Baca Juga : Selamat karena Takwa: Jejak Cahaya dari Kisah Para Nabi
Namun, beberapa bulan terakhir lansia asal Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Tembelang itu meminta Suwarno menagih uang yang dipinjamkan ke warga setiap minggu. Hal ini membuat Suwarno kuwalahan memenuhi keinginan bibinya.
Tidak hanya itu, Mutmainah juga kerap memarahi keponakannya ketika target setorannya tidak tercapai. Kemelut dalam bisnis rentenir ini lah yang membuat Suwarno sakit hati hingga tega menghabisi nyawa Mutmainah.
"Saudara S ini memiliki motif sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi terkait kesepakatan kerja. Korban juga sering marah-marah dan tempramen keyika target kerjaan tidak selesai," terangnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Rabu (05/11/2025).
Puncak kemarahan Suwarno terjadi pada Minggu (02/11/2025) malam. Ia datang ke rumah Mutmainah saat dia sedang salat isyak.
Usai salat, Suwarno langsung membekap bibinya itu dengan bantal yang ada di kasur hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban ditarik dari kasur ke lantai sehingga kepala korban terbentur.
Benturan di kepala ini membuat korban meninggal dunia. Hal ini dikuatkan dengan hasil autopsi yang menemukan pendarahan otak pada kepala korban. "Awalnya pelaku membekap korban dengan bantal, lalu menyeret tubuh korban turun ke lantai sehingga kepala korban terbentur," ujarnya.
Baca Juga : Gara-Gara Percikan Api, Mobil Warga Situbondo Hangus Terbakar di Garasi
Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam mobil Kijang Innova Reborn Type V bernopol S 1910 XK milik Mutmainah yang diparkir di garasi rumahnya. Oleh Suwarno, tubuh korban dibawa ke kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan. Di sini lah, tubuh korban dibakar di tumpukan sampah. "Pelaku berusaha menghilangkan jasad korban dengan cara dibakar," kata Ardi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono menyampaikan, pelaku akhirnya bisa ditangkap sehari setelah menghabisi nyawa korban. Suwarno diamankan di sekitar rumah korban pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi juga berhasil menemukan barang berharga korban yang dicuri pelaku. Yaitu 3 kalung emas, 5 gelang rantai emas, 6 gelang keroncong emas, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 buah anting, 5 buah cincin, dan uang tunai Rp 10,7 juta. Mobil Kijang Innova Reborn Type V bernopol S 1910 XK yang dibawa pelaku juga berhasil ditemukan. "Pelaku kita jerat Pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)