JATIMTIMES - Kabar baik buat kamu yang baru saja membeli kendaraan bekas. Mulai sekarang, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus alias nol rupiah. Tapi jangan buru-buru senang dulu, karena meski biaya balik nama gratis, masih ada sejumlah biaya lain yang tetap perlu kamu bayarkan.
Kebijakan penghapusan BBNKB kendaraan bekas ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga : Link Pengumuman Hasil OSN SD/MI dan SMP/MTs 2025, 13.449 Siswa Lolos
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenai biaya balik nama, sementara kendaraan bekas tidak lagi dipungut bea tersebut.
Meski BBNKB-nya gratis, proses balik nama kendaraan bekas tetap memerlukan biaya tambahan lainnya. Beberapa komponen biaya yang harus kamu siapkan antara lain:
• Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan STNK baru, pelat nomor (TNKB), dan BPKB atas nama pemilik baru.
• Biaya mutasi kendaraan, khusus jika kendaraan pindah ke luar daerah.
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berjalan atau berikutnya.
Jadi, meskipun biaya balik nama sudah Rp 0, kamu tetap perlu menyiapkan dana tambahan untuk menuntaskan proses ini.
Kenapa Kendaraan Bekas Harus Dibalik Nama?
Melakukan balik nama kendaraan bekas bukan cuma soal formalitas. Langkah ini penting untuk menjamin status hukum kendaraan serta menghindari potensi masalah di kemudian hari. Dalam unggahan akun Instagram resmi Samsat Digital, ada sejumlah alasan mengapa balik nama sebaiknya segera dilakukan oleh pemilik baru kendaraan:
• Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan
• Mempermudah proses administrasi
• Memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL
• Memudahkan pengurusan jika STNK atau BPKB hilang
• Mempercepat proses klaim asuransi saat terjadi kecelakaan
• Mencegah risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
• Ikut mendukung program pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat sasaran
Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Salah satu keuntungan balik nama adalah kamu tak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik lama setiap kali ingin memperpanjang STNK. Begitu kendaraan sudah atas nama kamu, seluruh urusan administrasi bisa dilakukan secara mandiri, termasuk pembayaran pajak tahunan secara daring.
Baca Juga : Setelah Lima Tahun Vakum Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar Car Free Day
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk memproses balik nama, berikut dokumen yang perlu kamu siapkan:
• E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
• STNK kendaraan (asli dan fotokopi)
• BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)
• SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau notis pajak
• Kwitansi pembelian kendaraan yang bermeterai sebagai bukti alih kepemilikan
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu ya.