JATIMTIMES - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua telah dilakukan sejak Juni hingga Juli 2025. Bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU lewat Kantor Pos, penting untuk mencatat batas akhir pencairan agar dana tidak hangus.
BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu yang ditujukan untuk para pekerja aktif yang memenuhi syarat. Tahun ini, penyaluran BSU menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di Indonesia, dilakukan secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2025 melalui dua jalur, yaitu Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga : Dari Rumah ke Arena Turnamen, Bocah 8 Tahun Ini Uji Mental di Bhayangkara Chess Day
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @posindonesia.ig, pencairan BSU tahap kedua lewat Kantor Pos dimulai sejak 3 Juli 2025 dan akan berakhir pada 15 Juli 2025. Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima dan memilih jalur pencairan via Pos diimbau segera datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis @posindonesia.ig, dikutip Minggu (13/7/2025).
Jika tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut, dana berisiko dikembalikan ke kas negara.
Jadwal Pencairan BSU Juli 2025
• Kantor Pos Indonesia: 3–15 Juli 2025
• Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri): Masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker
Untuk pencairan melalui bank Himbara, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima BSU yang terdaftar di jalur ini disarankan terus memantau informasi resmi melalui situs Kemnaker atau akun media sosial terkait.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Jika belum tahu apakah Anda termasuk penerima bantuan, berikut beberapa cara untuk memeriksanya:
1. Cek via Website Kemnaker
• Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
• Masukkan NIK dan kode captcha
• Klik Cek Status
• Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU
2. Cek via Website BPJS Ketenagakerjaan
• Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Isi formulir dengan NIK, nama lengkap, nomor HP, dan email
• Klik Lanjutkan
• Sistem akan memverifikasi dan menampilkan status penerima
3. Cek melalui Aplikasi JMO
• Unduh aplikasi JMO
• Buka menu "Cek Eligibilitas BSU"
• Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
• Setelah data dikirim, hasil status penerima akan muncul
4. Cek via Aplikasi Pospay
• Unduh Pospay dari Play Store/App Store
• Klik ikon (i) merah di pojok login, lalu pilih logo Kemnaker
• Pilih “BSU KEMNAKER” sebagai jenis bantuan
• Ambil foto KTP asli yang jelas
• Lengkapi data pribadi dan klik “Lanjutkan”
• Jika data cocok, QR Code akan muncul dan bisa langsung dibawa ke kantor pos untuk pencairan
• Jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima
Baca Juga : Hadiri Peringatan HUT Perpenca ke 22, Bupati Jember Segera Sempurnakan Perbup Tentang Disabilitas
Tips Pencairan BSU Lewat Kantor Pos
Bagi yang akan mencairkan BSU via kantor pos, simak beberapa hal penting berikut:
• Bawa KTP asli sebagai identitas
• Pastikan nama sesuai dengan data penerima BSU
• Datang sesuai jadwal atau antrean untuk menghindari kerumunan
• Simpan bukti pencairan setelah dana diterima
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 kategori Penerima Upah (PU)
• Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
• Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
• Bukan ASN, TNI, atau Polri
Kenapa Dana BSU Belum Cair?
Bagi penerima yang belum menerima dana meski dinyatakan lolos, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
1. Tidak Sesuai Kriteria
Jika tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan dalam regulasi, maka bantuan otomatis tidak disalurkan.
2. Sudah Menerima Bansos Lain
Penerima BSU diseleksi ketat agar tidak tumpang tindih dengan program bantuan seperti PKH.
3. Masalah pada Data Rekening
Dana bisa tertunda jika ada kendala seperti rekening tidak aktif, tidak sesuai dengan data NIK, atau nama yang tidak cocok.
Itulah informasi terkait pencairan BSU 2025 lewat kantor pos. Semoga informasi ini membantu ya.