JATIMTIMES - Kabar baik datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bagi warga yang ingin membangun atau memperbaiki rumah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Pemkot Malang menggelontorkan program pembebasan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bukan hanya itu, Pemberontak Kota Malang juga menyiapkan anggaran bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 1 Miliar.
“Sosialisasi sudah kami lakukan kepada pengembang, kelurahan, hingga RT/RW. Masyarakat harus tahu bahwa mereka bisa mengakses pembebasan retribusi PBG dan BPHTB,” tegas Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.
Baca Juga : Masa Pemulangan Haji Berakhir, 8 Jemaah Debarkasi Surabaya Tertinggal di Tanah Suci
Dandung menjelaskan, untuk tahun anggaran 2025, bantuan renovasi RTLH menyasar 50 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang. Setiap unit mendapat bantuan sebesar Rp 20 juta, yang terbagi menjadi, Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, Rp 2,5 juta untuk biaya tenaga tukang.
“Bantuan RTLH ini sudah mulai direalisasikan. Tapi kami sadari, jumlah tersebut masih jauh dari total kebutuhan rumah tidak layak huni yang ada di Kota Malang,” lanjut Dandung.
Data dari DPUPRPKP menunjukkan, masih terdapat lebih dari 3.000 unit RTLH yang tersebar di berbagai kelurahan dan membutuhkan sentuhan perbaikan secara bertahap.
Program ini ditujukan untuk warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni atau yang ingin membangun rumah di atas lahan pribadi namun terkendala biaya izin.
Syarat utama diantaranya yakni warga Kota Malang, rumah dengan kondisi tidak layak huni, memiliki bukti kepemilikan sah dan direkomendasikan oleh RT/RW dan kelurahan.
Beberapa kelurahan di lima kecamatan yang diprioritaskan antara lain Kecamatan Sukun: Bandulan, Pisangcandi, Kecamatan Kedungkandang: Buring, Lesanpuro, Kecamatan Blimbing: Arjosari, Balearjosari, Kecamatan Klojen: Rampal Celaket dan Kecamatan Lowokwaru: Dinoyo, Jatimulyo.
Baca Juga : Update Rencana Pembangunan Kantong Parkir di Eks Bank Mandiri Kayutangan Heritage
Untuk memperluas cakupan bantuan, Pemkot Malang juga menjajaki kerja sama dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) serta program padat karya dari kementerian.
“Kami ingin program ini terus berkelanjutan dan bisa dirasakan lebih banyak warga. Tak hanya dengan APBD, tapi juga kolaborasi lintas sektor,” imbuh Dandung.
Berikut cara mengajukan bantuan RTLH. Pertama ajukan permohonan melalui kelurahan setempat, kedua lampirkan dokumen kepemilikan rumah, ketiga tim teknis akan melakukan survei dan verifikasi. Dan setelah disetujui, bantuan akan disalurkan sesuai skema yang ditetapkan.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti IMB sesuai aturan baru. Sementara, BPHTB bisa mencapai jutaan rupiah, dan kini bisa dibebaskan bagi kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Realisasi bantuan akan dilakukan bertahap hingga akhir tahun 2025.