JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan sebanyak 42.892 keping KTP elektronik (KTP-el) yang telah dinyatakan tidak valid. Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 di halaman belakang kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku secara hukum administrasi.
Baca Juga : Korupsi di Legislatif Bisa Mandiri, Ada Persoalan Sistemik dalam Pengganggaran untuk Balik Modal
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar menjelaskan, seluruh dokumen yang dimusnahkan adalah KTP-el yang sudah tidak memiliki keabsahan hukum. Dokumen-dokumen itu berasal dari arsip lama dan telah mengalami berbagai perubahan status.
“Ada KTP yang ditarik karena pemiliknya melakukan perubahan data, ada yang rusak, ada pula yang gagal cetak atau gagal encode. Semua itu dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa praktik pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tidak hanya KTP, dokumen lain yang sudah tidak valid pun seharusnya ikut dimusnahkan, namun untuk saat ini, Dispendukcapil fokus pada pemusnahan KTP-el sebagai bentuk antisipasi keamanan dokumen kependudukan.
“Dokumen invalid itu bisa saja disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Maka kami lakukan pemusnahan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap integritas layanan administrasi,” ujarnya.
Menurut data resmi yang dirilis Dispendukcapil Kabupaten Blitar, dari total 42.892 dokumen yang dimusnahkan, 26.726 keping KTP-el rusak karena perubahan elemen data, 14.713 karena rusak fisik, dan 1.453 dikategorikan lain-lain—termasuk milik penduduk yang telah meninggal dunia, serta yang gagal proses cetak atau encode.
Menariknya, pemusnahan kali ini dilakukan dengan jumlah lebih besar dibanding biasanya. Hal ini disebabkan karena kegiatan dilakukan secara akumulatif dari hasil rapelan selama tiga bulan.
“Seharusnya ini rutin tiap bulan, tapi karena ada beberapa kendala teknis, kami jadikan satu dalam triwulan ini. Ke depan, kami sudah agendakan agar dilakukan lebih konsisten sesuai jadwal,” jelas Kabid Dafduk.
Ia menambahkan, pemusnahan dokumen invalid ini melibatkan pengawasan lintas sektor. Sejumlah unsur dari Satpol PP, Inspektorat, hingga Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar turut dihadirkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga : Wujudkan Surabaya Kota Dunia, Pemkot dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menegaskan bahwa langkah pemusnahan dokumen ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kredibilitas data dan dokumen kependudukan.
Menurutnya, Dispendukcapil tidak hanya fokus pada pelayanan masyarakat, tetapi juga pada tata kelola arsip yang aman dan sesuai regulasi.
“Langkah ini bukan hanya soal membuang KTP yang rusak. Ini bagian dari sistem pengendalian administrasi kependudukan agar tidak ada celah disalahgunakan. Kami ingin memastikan setiap identitas warga Blitar tercatat dengan akurat dan aman,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain pemusnahan, Dispendukcapil terus memperbaiki sistem pengarsipan dan digitalisasi dokumen untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas layanan.
“Pelayanan publik yang kredibel dimulai dari bagaimana kita memperlakukan data dan dokumen dengan benar. Pemusnahan ini hanyalah salah satu bagian dari upaya besar kami untuk menjaga kualitas tata kelola administrasi,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dispendukcapil menunjukkan komitmen nyata terhadap praktik pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. Melalui tata kelola dokumen yang tepat, Blitar terus memperkuat fondasi administrasi kependudukan demi pelayanan yang terpercaya bagi masyarakat.