JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mencatat sebanyak 350 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Malang saat ini tengah mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah definitif. Dengan kata lain, 350 SDN itu dikepalai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Berdasarkan data yang tertera di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, terdapat 1.161 SDN di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 350 SDN dipimpin Plt kepala sekolah.
Baca Juga : Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang SPMB Kota Bandung, Lengkap dengan Tata Caranya
"Sebenarnya awal itu kekurangannya 348 (kepala sekolah). Terus kemarin ada yang pensiun lagi dua, jadi 350 (kepala sekolah). Itu semua terisi tapi (dijabat) Plt dan kemudian Plt itu ada yang dobel," ungkap Suwadji.
Selain 350 SDN yang dijabat Plt kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga mencatat terdapat tiga SMPN sempat mengalami kekosongan pimpinan kepala sekolah, tetapi saat ini telah terisi oleh kepala sekolah definitif.
"Kekosongan di 350 SDN dan 3 SMPN, yakni SMPN 2 Gondanglegi, SMPN 2 Jabung dan SMPN 2 Bantur. Semua dijabat oleh Plt semua. Ada yang kepala sekolah definitif, ada yang calon kepala sekolah, itu kalau yang SD. Kalau yang SMP dari kepala sekolah definitif semua. Itu yang SMP sudah memenuhi syarat semua karena dia juga sudah (golongan) 3C juga," jelas Suwadji.
Sementara itu, Dispendik sebenarnya telah menyiapkan pengisian kepala sekolah definitif untuk 139 SDN di Kabupaten Malang. Segala persyaratan telah dipenuhi dan tinggal menunggu pelantikan dari Bupati Malang HM. Sanusi.
"Ya sebenarnya kami sudah mempersiapkan itum sudah kami ajukan (139 orang) menjadi calon kepala sekolah, tinggal menunggu pelantikan oleh Pak Bupati. Karena untuk calon kepala sekolah itu harus mengisi aplikasi, upload persyaratan dan kelengkapan lainnya," beber Suwadji.
Menurut Suwadji, 139 orang yang dipersiapkan semuanya telah memenuhi syarat. Tetapi pada saat akan dilakukan persiapan prosesi pelantikan sebagai kepala sekolah definitif, terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang diterbitkan.
Baca Juga : Link Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025, Ini Cara Ceknya
"Sebelum ada Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 itu, memenuhi syarat karena pangkat minimal 3Bù. Kalau PPPK itu pangkat minimal ahli pertama. Kemudian muncul Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 itu bahwa disebutkan bahwa pangkat minimal 3c. Sehingga itu tidak masuk daftar nominasi calon kepala sekolah. Tetapi untuk Plt-nya masih tetap," jelas Suwadji.
Menurut Suwadji, kondisi seperti ini menghambat pengangkatan kepala sekolah definitif yang telah dipersiapkan. Namun, pihaknya berharap agar 139 calon kepala sekolah yang telah memenuhi persyaratan awal agar segera turun untuk golongan 3C-nya.
"Sehingga nanti menunggu kalau 3C-nya turun, baru Plt kita ajukan (sebagai kepala sekolah definitif)," pungkas Suwadji.