JATIMTIMES - Pemerintah tak tinggal diam melihat makin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di Jawa Timur yang dikenal sebagai sentra produksi tembakau dan rokok. Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, kini telah dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, yang siap melakukan operasi besar-besaran di titik-titik rawan.
Langkah ini menjadi jawaban atas fenomena meningkatnya distribusi rokok ilegal di masyarakat, yang tidak hanya merugikan pelaku usaha legal, tapi juga menggerus penerimaan negara secara signifikan.
Baca Juga : Tugas Bertambah, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Usul Pemerintah Perhatikan Hak Aparatur Desa
“Kami akan melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai ilegal. Siapa pun yang terlihat melakukan pelanggaran akan kami tindak, termasuk menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi dan masukan,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Jatim Jadi Titik Fokus Penindakan
Sebagai daerah yang memiliki banyak pabrik rokok skala kecil dan menengah, Jawa Timur menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Indonesia. Tak heran jika wilayah ini masuk dalam fokus utama Satgas yang baru dibentuk.
“Kami akan menyasar titik-titik rawan. Data-data akan kami kumpulkan dan semua hasilnya akan berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara,” jelas Djaka.
Satgas juga menggandeng TNI, Polri, dan aparat daerah untuk memastikan pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan.
Djaka menjelaskan meski kampanye anti-rokok ilegal sudah digencarkan bertahun-tahun, peredaran barang ilegal ini justru makin berkembang dengan berbagai modus baru. Satgas mengakui bahwa gempuran terhadap pelaku rokok ilegal ibarat perang melawan sel yang terus membelah.
“Gaungnya sudah besar, tapi rokok ilegal tetap tumbuh. Ini karena ada yang bermain secara masif di balik layar. Maka sinergi lintas sektor adalah kunci untuk menutup semua peluang pelanggaran,” ungkap Djaka.
Baca Juga : 195 Juta Batang Rokok Ilegal Disita! Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional, Jatim Jadi Fokus Operasi
Dalam upaya penindakan ini, masyarakat juga diminta ikut terlibat aktif. Satgas membuka ruang pelaporan dan informasi bagi siapa saja yang mengetahui distribusi atau produksi rokok ilegal.
“Sinergi ini tidak hanya antar aparat. Kami libatkan masyarakat untuk menjadi garda depan. Informasi sekecil apa pun bisa sangat berarti,” tambahnya.
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai, tapi juga dapat memunculkan persaingan usaha tidak sehat, hingga membahayakan konsumen akibat produk tak terstandar.
Langkah tegas Satgas ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil, dan memastikan bahwa penerimaan negara tetap optimal untuk pembangunan nasional.