JATIMTIMES - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja dalam kategori atau syarat tertentu. Dalam penyalurannya, banyak pekerja yang bertanya apakah BSU cair setiap bulan?
BSU menjadi salah satu program bantuan yang berfokus pada peningkatan daya beli yang ada di masyarakat. Hal ini terjadi karena terdapat tekanan ekonomi serta perekonomian yang naik turun di dunia. Karena itu, BSU hadir sebagai bentuk stimulus roda perekonomian yang dimulai pada tahun 2020.
Baca Juga : Petenis Grigor Dimitrov Cedera, Jannik Sinner Lolos ke Perempat Final Wimbledon 2025
Apakah BSU Cair Setiap Bulan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Namun, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Dengan demikian, BSU tidak cair setiap bulan. Skema pencairan seperti ini juga berlaku untuk periode Juni-Juli 2025.
Hal ini terjadi karena BSU disesuaikan dengan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dengan demikian, para penerima BSU akan mendapatkan sekaligus bantuan sebesar Rp600.000.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pencairan tahap pertama BSU telah dilakukan pada Juni 2025. Sementara itu, tahap kedua pencairan berlangsung pada bulan Juli 2025. Informasi dari akun resmi @pospay_official menyebutkan bahwa pencairan BSU dapat dilakukan mulai:
• Tanggal: 3 Juli 2025 hingga 15 Juli 2025
• Tempat pencairan: Kantor Pos di seluruh Indonesia
Penerima yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi dapat langsung mencairkan bantuan melalui Kantor Pos tanpa dipungut biaya.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @pospay_official.
Untuk bulan setelah Juli, belum ada pengumuman resmi terkait apakah program BSU akan berlanjut atau tidak. Hal ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan anggaran Kemnaker RI.
Cara Lengkap Cek Pencairan BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU, pekerja dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU di laman Kemnaker:
1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/;
2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU";
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit;
4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan;
5. Klik "Cek Status";
6. Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.
Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Scroll halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif;
4..Tekan tombol "Lanjutkan" untuk memproses data;
5. Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem;
6. Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara);
7. Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan;
Cara Cek Penerima BSU Via Aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masing
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebut
Baca Juga : Ramalan Keuangan Zodiak 8 Juli 2025: Dari Libra hingga Pisces, Siapa Paling Beruntung?
3. Pilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekan
4. Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif
5. Selanjutnya, klik tombol "Lanjutkan"
6. Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025
Cara Cek BSU 2025 Di Pospay
Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
1. Download Pospay melalui Play Store atau App Store
2. Selanjutnya buka Aplikasi Pospay
3. Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
4. Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan"
5. Siapkan KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
6. Klik tombol kamera. Hasil foto eKТР harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
7. Setelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"
8. Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
9. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
10. Jika pekerja menerima QRCode dengan tulisan: "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU
Syarat Penerima BSU
Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian informasi dan penjelasan mengenai apakah BSU cair setiap bulan. Pencarian BSU kepada para penerima dilaksanakan sekaligus dua bulan.