JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal per 1 Juli 2025. Total ada 96 fintech lending yang berstatus resmi, terdaftar dan memiliki izin penuh dari OJK.
Dibanding awal tahun, jumlah pinjol legal mengalami penurunan. Pada Januari 2025, terdapat 97 pinjol berizin. Kini, jumlahnya menjadi 96 setelah OJK mencabut izin beberapa penyelenggara. Salah satunya PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), yang izinnya resmi dicabut sejak 24 April 2025.
Baca Juga : Dana BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Fakta Terbaru dan Tips agar Cepat Dapat
OJK juga menetapkan aturan baru terkait pelaporan data oleh penyelenggara pinjol. Mulai 31 Juli 2025, seluruh pinjol legal wajib melaporkan data pengguna ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking.
Kewajiban ini diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi penilaian kredit pengguna serta memperkuat sistem pengawasan risiko di sektor keuangan digital.
Di sisi lain, Satgas PASTI, yang terdiri dari OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melaporkan pemblokiran terhadap 427 entitas pinjol ilegal dalam dua hari, tepatnya pada 19 dan 20 Juni 2025.
Tak hanya itu, 6 entitas pinjaman pribadi ilegal dan 74 entitas investasi ilegal juga ikut ditindak dalam periode yang sama. Total sejak 2017, lebih dari 11.000 pinjol ilegal telah diblokir.
Daftar Lengkap 96 Pinjol Resmi OJK per Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah mengantongi izin resmi dari OJK per Juli 2025:
• Danamas
• Amartha
• Dompet Kilat
• Boost
• Toko Modal
• Findaya
• Modalku
• KTA Kilat
• Kredit Pintar
• Maucash
• Finmas
• KlikA2C
• Akseleran
• Ammana
• PinjamanGO
• KoinP2P
• PohonDana
• Mekar
• AdaKami
• Esta Kapital Fintek
• KreditPro
• Fintag
• Rupiah Cepat
• Crowdo
• Indodana
• Julo
• Pinjamin
• DanaRupiah
• Taralite
• Pinjam Modal
• Alami
• Awantunai
• Danakini
• Singa
• DanaMerdeka
• EasyCash
• Pinjam Yuk
• FinPlus
• UangMe
• PinjamDuit
• Dana Syariah
• Batumbu
• CashCepat
• KlikUMKM
• Pinjam Gampang
• Cicil
• Lumbung Dana
• 360 Kredi
• Samir
• Kredinesia
• Pintek
• ModalRakyat
• Solusiku
• Cairin
• TrustIQ
• Klik Kami
• Duha Syariah
• Invoila
• Sanders One Stop Solution
• DanaBagus
• UKU
• Kredito
• AdaPundi
• ShopeePayLater
• Modal Nasional
• Komunal
• Restock.ID
• Asetku
• Avantee
• Gradana
• Danacita
• IKI Modal
• Ivoji
• Indofund.id
• iGrow
• Danai.id
• Dumi
• Lahan Sikam
• Qazwa.id
• KrediFazz
• Doeku
• Aktivaku
• Danain
• Indosaku
• UATAS
• EduFund
• GandengTangan
• Papitupi Syariah
• BantuSaku
• DanaBijak
• AdaModal
• Samakita
• KawanCicil
• Crowde
• KlikCair
• Ethis
Baca Juga : Lepas Kontingen Kota Kediri Pada Porseni MI, MTs, dan MA Jatim 2025, Ini Pesan Mbak Vinanda
Itulah daftar pinjol resmi OJK atau aplikasi iKLIK OJK. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
Tips Aman Gunakan Pinjol
• Pastikan pinjol terdaftar di OJK.
• Hindari memberikan data pribadi ke aplikasi yang tidak dikenal.
• Baca dan pahami syarat serta bunga pinjaman.
• Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol mencurigakan.