JATIMTIMES - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah yang tidak lagi dilaksanakan secara serentak. Pernyataan ini merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kendati putusan tersebut bersifat final dan mengikat, Wahyu menegaskan bahwa implementasi di tingkat daerah tak dapat dilakukan begitu saja. Artinya, masih harus menunggu petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Incar Karier di Kejaksaan? PPPK 2025 Hanya Terima Pendaftaran Sampai 24 Juli, Jangan Sampai Kelewatan!
"Ya, kami tetap akan mengikuti karena ini sudah merupakan keputusan dari MK. Tetapi untuk teknisnya, petunjuk pelaksanaannya, dan tata caranya, kami akan menunggu dari pusat," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pembahasan teknis pelaksanaan pemilu terpisah masih akan dilanjutkan di tingkat kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menilai bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara terpisah memerlukan dasar hukum baru yang jelas dan tegas.
"Kan harus ada revisi Undang-Undang terkait ini," tegas Wahyu yang juga kader Partai Gerindra ini.
Selain itu, ia juga mengaku masih belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terkait efektivitas kebijakan tersebut. Apalagi sampai saat ini, evaluasi terhadap penyelenggadaan pemilu sebelumnya juga masih berlangsung di tingkat daerah.
"Kami kan baru melaksanakan pemilu kemarin. Ya, nanti evaluasinya sambil berjalan," tegas Wahyu.
Namun dalam hal ini, ia meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tak mungkin sembarangan dalam memutuskan hal itu. Artinya, MK telah mempertimbangkan berbagai aspek untuk memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Seperti aspek hukum dan kondisi teknis di lapangan.
"Pasti ada pertimbangan hukum, pertimbangan di lapangan yang memang pelaksanaan pemilu bisa diputuskan seperti itu," kata Wahyu.
Baca Juga : Pemkab Malang Siap Berikan Pertunjukan Spektakuler di Penutupan Porprov Jatim IX 2025
Lebih lanjut, Wahyu juga menyinggung dampak pemisahan pemilu terhadap dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menyebut RPJMD Kota Malang tetap berlaku hingga 2030.
Namun, jika terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau jeda waktu sebelum pilkada, maka diperlukan aturan baru untuk mengatur masa transisi tersebut.
"Kalau RPJMD kan sampai 2030, ya. Tetapi kalau ini nanti ditambah satu tahun, ada transisi, berarti nanti akan ada regulasi lagi," jelasnya.
Wahyu juga menambahkan bahwa pada masa transisi tersebut, kemungkinan besar akan kembali diterapkan sistem penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah seperti yang terjadi pada periode sebelumnya.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi dilaksanakan secara serentak. Pilkada akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional.