JATIMTIMES - Peredaran narkotika di Kabupaten Jember, benar benar dalam taraf sangat mengkhawatirkan. Terbukti hanya dalam kurun waktu 1 bulan di bulan Juni tahun 2025, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus dengan 27 tersangka berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Bobby A Condroputra saat menggelar konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Jember pada Jumat (4/7/2025) dengan didampingi Kasatresnarkoba Iptu. Naufal Muttaqin.
Baca Juga : Rumah Juragan Rongsokan di Jombang Dibobol Tetangga Sendiri, Uang Rp 12 Juta Raib
"Selama bulan Juni, kami berhasil mengungkap 19 kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Jember. Dari 19 kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka sebaliknya 27 orang yang mana ini terdiri dari 23 orang berjenis kelamin laki-laki dan juga 4 orang berjenis kelamin perempuan," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari 27 tersangka yang berhasil diamankan, 10 di antaranya merupakan seorang residivis kasus yang sama. "Ada 10 tersangka merupakan residivis, terdiri dari 9 pria dan 1 wanita," jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa dari 19 kasus tersebut, ada 3 kasus yang menonjol, yakni pasangan suami istri sebagai pengedar sabu, pelaku pemilik tanaman pohon ganja, dan bandar sabu antar pulau.
"Untuk pasangan suami istri pengedar sabu, merupakan warga Ambulu yang kami amankan pada 8 Juni. Si istri merupakan seorang residivis, sedangkan untuk pemilik tanaman pohon ganja, inisial M warga Gumukmas," jelasnya.
Baca Juga : Gadis 20 Tahun Asal Aceh Diamankan Polisi Usai Gelapkan Sepeda Motor di Tulungagung
Dari para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 269,66 gram, narkotika jenis ganja 6 batang pohon, ganja kering 222,64 gram, pil ekstasi sebanyak 29 butir, timbangan digital enam buah dan handphone 25 buah.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP tentang narkotika untuk jenis sabu dan ganja, ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)