JATIMTIMES - Sejumlah penyesuaian dilakukan Pemkot Batu untuk mendukung optimalisasi program pembangunan daerah tahun 2025. Prioritas perubahan APBD ditujukan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mengarah pada visi misi kepala daerah. Dengan orientasi itu Pemkot berkomitmen mewujudkan tata kelola yang transparan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batu Nurochman dalam Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (3/7/2025). Yakni tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 pada 30 Juni 2025 lalu.
Baca Juga : 3 Mahasiswa Unisma Sukses Sumbang Medali di Porprov Jatim 2025, Rektor: Ini Buah Pembinaan Serius
Beberapa pertimbangan dasar untuk melakukan perubahan APBD meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah. Hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Selain itu, koreksi atas proyeksi SILPA tahun sebelumnya, ditambah hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan sampai triwulan II tahun 2025 yang belum optimal.
"Ada yang dampak efisiensi, beberapa pembangunan fisik ada pergeseran, kemudian proyeksi SILPA tidak sesuai angkanya," ungkap Nurochman saat ditemui pasca rapat paripurna, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, penyesuaian juga dipengaruhi kegiatan baru yang harus ditampung untuk mempercepat target pembangunan daerah dan program prioritas Kepala Daerah. Di antaranya penanganan sampah, optimalisasi laboratorium pertanian, pemberian insentif bagi pekerja non-pemerintah, penguatan pariwisata dan UMKM, serta realisasi penurunan PBB.
"Tetap memperhatikan isu strategis nasional dan lokal seperti pengendalian inflasi, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, lingkungan, infrastruktur, peningkatan SDM, serta pengembangan UMKM dan investasi," tambah wali kota asal Desa Sumberejo itu.
Dikatakannya, ada penataan belanja daerah sesuai peruntukan yang bisa dilakukan pasca perubahan dengan pertimbangan kecukupan waktu pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pergeseran kegiatan antar SKPD, perubahan alokasi atau sasaran, dan penghapusan kegiatan.
Nurochman mengatakan, proses perubahan ini menekankan komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Struktur Raperda Kota Batu tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup Pendapatan Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 1,094 Triliun. Rinciannya, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 323,47 Miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp771 Miliar.
Baca Juga : Kalender Event Jawa Timur Juli 2025: Festival Budaya, Kuliner hingga Adventure, Lengkap di Sini
Selain itu, untuk proyeksi lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah menjadi sebesar Rp 0,00, karena penyesuaian kode rekening pendapatan setelah Puskesmas menjadi BLUD, sehingga pendapatan Kapitasi JKN dialihkan ke Pendapatan Asli Daerah.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.238 Triliun yang terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp 1,03 Triliun, belanja modal sebesar Rp 91,225 Miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 6,409 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp110 Miliar
Disebutkan, pembiayaan daerah dari SiLPA sebesar Rp144 Miliar berdasarkan audit BPK dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Batu tahun 2024. Sisa itu akan dialokasikan untuk menutup defisit anggaran, sehingga APBD tahun 2025 dapat ditetapkan berimbang.
"Kami berharap agar perangkat daerah melakukan pencermatan kembali terhadap program dan kegiatan dalam Raperda, serta adanya kemitraan sinergis antara eksekutif dan legislatif demi tercapainya hasil maksimal dan manfaat bagi masyarakat Kota Batu," tutup Nurochman.