free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Cetak KTP-el Kini Bisa di 22 Kecamatan, DPRD Blitar Apresiasi Terobosan Pemkab

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Bupati Blitar Rijanto (kiri) saat memberikan sambutan dalam peluncuran layanan cetak KTP-el di 22 kecamatan. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi (kanan) memberikan dukungan penuh atas inovasi pelayanan administrasi kependudukan tersebut.

JATIMTIMES - Kabupaten Blitar menandai tonggak baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi meluncurkan layanan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di seluruh kecamatan, sebanyak 22 titik layanan. Inovasi ini dipandang sebagai terobosan strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan efisien.

Peluncuran layanan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Rapat Candi Penataran, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro. Simbolisasi peluncuran ditandai dengan sambutan dan penekanan tombol sirine oleh Bupati Blitar, Rijanto.

Baca Juga : Pemprov Jatim Godok Rapergub Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ini Catatan Komisi E DPRD

Dengan layanan baru ini, masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Blitar kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil di Kanigoro untuk mencetak KTP-el. Cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing, layanan sudah tersedia dan dapat diakses dengan lebih mudah. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas antrean, menghemat waktu dan biaya transportasi masyarakat, serta mempercepat pemenuhan dokumen identitas sebagai hak dasar warga.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan dukungan penuh atas implementasi layanan cetak KTP-el di seluruh kecamatan. Ia menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. “Kami di DPRD melihat bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelayanan berbasis keadilan akses. Tidak hanya masyarakat di kota, tapi warga di desa-desa pelosok pun kini bisa mendapatkan hak administrasi kependudukannya tanpa hambatan berarti,” ujarnya.

Supriadi juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan pengawasan terhadap operasional sistem ini agar tetap berjalan optimal. Ia mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelengkapan peralatan di setiap kecamatan, sehingga pelayanan dapat berlangsung tanpa hambatan.

"Kami mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan peralatan di masing-masing kecamatan, agar pelayanan bisa berjalan tanpa hambatan. Tidak cukup hanya infrastruktur, SDM yang mumpuni adalah kunci," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga memberikan apresiasi kepada sejumlah desa dan kelurahan yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pelayanan Adminduk selama tahun 2024. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk motivasi dan penguatan semangat pelayanan di tingkat desa dan kelurahan.

Tiga desa dengan capaian 100% dalam perekaman KTP-el adalah Desa Kotes di Kecamatan Gandusari, Desa Besuki di Kecamatan Udanawu, dan Desa Ngrejo di Kecamatan Bakung. Dalam cakupan akta kelahiran usia 0–18 tahun, Desa Sumberarum di Kecamatan Wates mencatat capaian 100%, disusul Desa Bakung dengan 99,70% dan Desa Ngrejo dengan 99,75%. Sementara itu, untuk cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), Desa Sidomulyo di Kecamatan Bakung mencatat angka 91,34%, diikuti Desa Selorejo di Kecamatan Selorejo dengan 89,78% dan Desa Ngrejo dengan 87,89%.

Langkah integratif ini menunjukkan bahwa Pemkab Blitar tidak hanya berfokus pada pembaruan sistem, tetapi juga pada penguatan kolaborasi antara pusat dan lini pelayanan paling bawah. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan bukan sekadar simbolis, melainkan pemantik semangat agar kualitas dan cakupan layanan terus ditingkatkan.

Dengan terlaksananya layanan pencetakan KTP-el di seluruh kecamatan, Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menjadikan pelayanan administrasi kependudukan sebagai instrumen pembangunan yang inklusif. Pelayanan publik yang prima bukan lagi wacana, tetapi realita yang kini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke pelosok desa. Pemerataan layanan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Langkah ini juga menjadi representasi nyata dari pemerintahan yang responsif dan berpihak pada kebutuhan rakyat. Di tangan aparatur yang andal dan sistem yang terintegrasi, Kabupaten Blitar bergerak menuju pelayanan publik yang modern, cepat, dan merata.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blitar resmi meluncurkan layanan cetak KTP elektronik (KTP-el) di 22 kecamatan. Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan administrasi kependudukan yang semakin dekat, cepat, dan bebas pungutan liar.

Baca Juga : Profil Gonzalo García, Pengganti Mbappé yang Cetak Gol Real Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025

Peluncuran dilakukan langsung oleh Bupati Blitar Rijanto dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan, Evaluasi dan Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Rapat Candi Penataran, Selasa (17/6/2025).

Dalam sambutannya, Rijanto menegaskan bahwa layanan adminduk adalah pintu awal dari berbagai bentuk pelayanan publik. Tertib administrasi kependudukan bukan sekadar kelengkapan dokumen, tapi juga menjadi dasar perlindungan sosial dan akses terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, perlindungan hukum, dan demokrasi,” ujarnya.

Rijanto mengajak seluruh warga Kabupaten Blitar untuk tertib melaporkan peristiwa kependudukan secara benar dan tepat waktu. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan layanan digital seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD, tegasnya, hanya dilakukan oleh petugas resmi di kantor desa, kecamatan, atau Dispendukcapil.

“Tidak ada layanan IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, atau tautan tidak resmi. Kami minta seluruh camat, lurah, dan kepala desa ikut aktif menyosialisasikan ini dan melindungi masyarakat dari modus penipuan,” tegasnya.

Dengan layanan cetak KTP-el tersedia di seluruh kecamatan, masyarakat kini tak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pusat Dispendukcapil. Hal ini, menurut Rijanto, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun pelayanan yang responsif, efisien, dan bebas korupsi.

“Sesuai visi Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya, mari kita wujudkan masyarakat yang tertib adminduk, berbasis elektronik, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar berharap inovasi ini akan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan desa untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor kependudukan secara berkelanjutan.