free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Transportasi

Naik-Turun Penumpang Wajib di dalam Terminal Arjosari, Jika Melanggar Izin Trayek Bakal Dicabut

Naik-Turun Penumpang Wajib di dalam Terminal Arjosari, Jika Melanggar Izin Trayek Bakal Dicabut
Suasana di dalam terminal Arjosari. (Foto: Rizki Wijaya/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terminal Tipe A Arjosari Malang melarang bus yang kerap ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Aturan ini mulai disosialisasikan mulai 8-21 Juni 2025. Aturan tidak hanya diberlakukan bagi bus, tapi juga ojek online (ojol). Jika biasaya penumpang ojol diturunkan di pintu keluar terminal, akan diarahkan ke dalam terminal. 

Kepala Terminal Tipe A Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati, menegaskan zona merah berlaku bagi ojol yang menurunkan di depan pintu keluar Terminal Arjosari. Ojol tidak diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di depan pintu keluar.

Baca Juga : Sayuran yang Bisa Turunkan Kolesterol, Cocok Dimakan Setelah Perayaan Iduladha

“Ini berlaku untuk semua ojol titik naik dan turun di dalam terminal. Untuk penumpang yang mengarahkan titik tujuannya di terminal arjosari akan diarahkan titiknya untuk naik dan turun dari dalam Terminal,” tegas Mega.

Karena itu sejak dimulainya sosialisasi aturan baru hingga dua pekan mendatang yakni 21 Juni 2025, baik bus serta ojol dilarang naik-turunkan penumpang di luar terminal. Seluruhnya harus dilakukan di dalam terminal.

“Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara massive kepada masyarakat. Pihak terminal juga akan terus membenahi fasilitas didalam terminal agar Penumpang nyaman, aman serta betah di dalam Terminal Arjosari,” imbuh Mega.

Mega menambahkan untuk memfasilitasi para penumpang dan ojol di dalam terminal disedikan ada ruangan khusus. Namun rencananya akan dibangun ruang lounge.

Hal ini dilakukan untuk mengembalikan lagi fungsi terminal, yakni sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta barang, serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan penumpang.

Baca Juga : Siap-Siap Ditilang, Bus Dilarang Ngetem dan Naik-Turunkan Penumpang di Luar Terminal Arjosari

Diberitakan sebelumnya penertiban dan penindakan hukum bagi bus akan dilaksanakan pada 22 Juni sampai 22 Juli 2025. Selama masa ini bus-bus yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti atau ngetem dan menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan selama 24 jam.

Untuk Bus yang kelur dari Exit Tol singosari dilarang menurunkan penumpang di sejumlah titik. Di antaranya Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Cabang Taspen, Pos tengah (Indomaret Fresh dan Alfamart), dan parkiran motor.

Bagi bus yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai tilang oleh Kepolisian sampai pada pembekuan ijin trayek perusahaan busnya. Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi aturan ini jika mendapati ada pelanggaran bisa mendokumentasikannya foto maupun video dan mengirimkan ke nomor tanggap penumpang Arjosari di nomor 085739398261.